Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid
KENDARI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bekerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan perlindungan bagi saksi yang mengungkap kebenaran atas kasus meninggal Randi dan Yusuf.
Komisioner LPSK, Brigadir Jenderal Purnawirawan Dr Ahmadi mengatakan, LPSK hadir untuk kepentingan memberikan perlindungan saksi dan korban dalam sistem pradilan pidana.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada saksi agar tidak takut untuk mengungkap kasus meninggalnya dua mahasiswa pada demonstrasi 26 September 2019 lalu, agar dapat mewujudkan sebuah proses hukum yang berkeadilan,” ungkap Ahmadi, Sabtu (5/10/2019).
Sebab, lanjut Ahmadi, jaminan perlindungan kesaksian para korban dan saksi mata dalam sistem peradilan pidana telah diatur dalam undangan-undang.
Baca Juga:
- Konawe Raih Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Se-Sultra, Pemkab : Bukti Tata Kelola Anggaran Yang Akuntabel
- Gebrakan Baru Mahasiswa Jurnalistik, Siswa SMAN 10 Kendari Diperkenalkan Cara Cerdas Menyaring Konten AI Pemilu
- Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda Sultra: Keselamatan Manusia Jadi Tujuan Tertinggi Polantas
- Ali Mazi Diperiksa di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Rp31 Miliar, Kajati Sultra Ungkap Dugaan Modus dan Kerugian Awal
- Mukhtar Rangkap Jabatan, Gubernur Sultra Tunjuk Plt Kadis Dikbud
- Tanggap Kebutuhan Warga, Batalyon A Pelopor Brimob Sultra Gelar Aksi Bantuan Air Bersih
“Kami hadir secara pro aktif, dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik dari aparat penegak hukum maupun Ombudsman RI Sultra, guna melakukan perlindungan saksi dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Saat ini, kata Ahmadi, pihaknya melakukan pemetaan untuk menunjuk siapa-siapa saja yang bersedia jadi saksi sesuai dengan apa yang dilihatnya.
“Data awal kita koordinasikan dulu, termasuk apa yang ditemukan oleh Ombudsman. Perlindungannya tergantung tingkat ancamannya, olehnya itu kita lakukan pendalaman pasca yang bersangkutan perannya menjadi saksi, ” pungkasnya. (B)
