KENDARI – Hasil pres rilis dari keputusan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menetapkan Kota Kendari dan Kabupaten Bombana masuk kategori zona merah soal kepatuhan pelayanan publik. Hal ini mendapat tanggapan langsung dari Ombudsman RI kantor wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Ombudsman Sultra, Ahmad Rustan, hasil ini menunjukkan kepatuhan terhadap komponen standar layanan publik yang diatur dalam UU nomor 25 tahun 2009 itu tidak diindahkan oleh kedua daerah tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa Pemkot Kendari dan Pemkab Bombana itu tingkat kepatuhannya rendah, sehingga masuk di zona merah,” ujar Rustan, Rabu (06/12).
Ahmad Rustan juga mengungkapkan, Ombudsman sebelumnya sudah berupaya melakukan pendampingan terkait standar layanan publik. Namun hasilnya masuk kategori zona merah. Sehingga Pemkot Kendari dan Pemkab Bombana, suka atau tidak suka harus bekerja keras untuk keluar dari zona yang didapatkannya tersebut.
“Komitmen seorang Walikota Kendari dan Bupati Bombana sangat dibutuhkan untuk mendorong agar keluar dari zona merah ini,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Rustan, menjelaskan, didapatkannya zona merah ini menunjukkan pelayanan di Kota Kendari maupun Kabupaten Bombana itu indikasinya masih buruk. Sehingga menurutnya, hal tersebut perlu diperbaiki dan harus dilakukan pembenahan.
Tambah Ahmad Rustan, memang ada kendala yang hampir merata di semua daerah yang disurvei, salah satunya terkait persoalan anggaran. Menurutnya, Pemda atau masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengalokasikan anggaran mengenai penyusunan layanan publik.
Selain itu, dia juga menuturkan, tahun ini untuk Provinsi Sulawesi Tenggara tidak ada yang masuk zona hijau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) sultra masuk dalam zona kuning atau sedang. Sementara daerah lain yang juga mendapat zona kuning yaitu Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan.
“Yang disurvei itu di Pemprov Sultra, Pemkot Kendari, Konsel, Konawe, dan Bombana. Kalau Pemprov, Konsel, dan Konawe masuk zona kuning. Sedangkan Kendari dan Bombana masuk zona merah,” tambahnya.
Ahmad Rustan berharap, daerah yang mendapatkan zona kuning ini minimal tidak turun. Namun pihaknya berharap untuk kedepannya, semua harus bergerak ke arah zona hijau. Sebagai langkah awal, Ombudsman berharap semua kepala daerah di 17 kabupten/kota untuk mengalokasikan anggaran terkait penyusunan standar layanan publik dan melengkapi komponen standarnya.
“Jadi kalau ingin menuju ke zona hijau harus dimulai dari kebijakan anggaran dan yang paling terpenting adalah komitmen kepala daerah, mereka harus mau melakukan pembenahan,” harapnya.
Untuk diketahui, keterangan zona merah pada hasil pres rilis yang diputuskan oleh Ombudsman RI ini merupakan kategori kepatuhan rendah. Sedangkan zona kuning dimaksudkan kategori kepatuhan sedang, dan untuk zona hijau menerangkan kategori kepatuhan tinggi.
Reporter: Hendrik B
Editor: Jubirman