PASARWAJO – Antusiasme masyarakat wajib pajak terus berdatangan di kantor UPTD Samsat Buton di Pasarwajo, guna melakukan pembebasan atau keringanan pajak kendaraan.
Kepala Samsat Buton, La Ode Muhuhamad Usman silo, mengatakan semenjak keluarnya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pembebasan atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua untuk kendaraan bermotor Nomor Polisi Sulawesi Tenggara (DT) dan luar Sulawesi Tenggara (Non DT) yang masa berlakunya dari 1 Oktober sampai 31 Desember 2017.
Lanjut Usman Silo menjelaskan, tujuan dari program tersebut untuk memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat yang wajib pajak tentang betapa pentingnya wajib pajak kendaraan.
“Karena berdasarkan hasil sensus kendaraan Tahun Anggaran 2016 telah terinvestarisasi data kendaraan yang menunggak pajak. Sehingga dalam upaya intensifikasi pemungutan pajak kendaraan perlu diberikan keringanan atau pembebasan pembayaran pajak kendaraan,” ujar Usman Silo saat ditemui diruang kerjanya, (31/10).
Hal ini bahwa, dengan adanya pemberian keringanan dan pembebasan pembayaran pajak tahun ini. Tambah Usman, dapat memberikan efek kesadaran kepada wajib pajak kendaraan agar pembayaran pajak kendaraan pada tahun berikutnya tidak ada lagi yang ketunggakan.
“Jika disadari, hal ini juga akan menambah pendapatan daerah, imbasnya juga untuk kesehjahteraan rakyat dalam hal ini masyakarakat Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Reporter: Mualim
Editor: Kardin