Reporter: Hasrun
Editor: La Ode Adnan Irham
RUMBIA – Bupati Bombana, Tafdil menyebut Kepala Desa (Kades) masih lebih baik dibanding Kepala Dinas (Kadis) dalam hal keterbukaan informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan anggaran.
Hal itu diungkapkan Tafdil dalam sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemda di Audotorium Kantor Bupati Bombana, Kamis (5/12/2019).
“Saya belum pernah liat OPD pasang RKA di depan kantor. Coba liat Kepala Desa dipaksa pasang APBdes di depan kantor nya, masa kalah sama Kepala Desa,” ungkap Tafdil.
Dalam sosialisasi tersebut, Ia juga menekankan pemateri dari Pusat Penerangan Sekretaris Jendral Kementrian Dalam Negeri, Andi Ernawati untuk menjelaskan jenis informasi yang tidak bisa dibuka ke publik.
“Yang perlu disampaikan pemateri apa yang tidak boleh di buka. Selain dari itu berarti harus terbuka semua,” tegas Tafdil.
Bupati Bombana dua periode ini meminta Kepala OPD lingkup Pemda untuk segera memasang Rencana Kerja Anggaran (RKA)-nya di depan kantor, sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi.
Menurutnya, OPD belum sepenuhnya memberikan informasi kepada publik. Ia mencontohkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang hanya menjadi komsusmsi pengguna anggaran dan bendahara.
“Padahal apa yang mau ditutupi disitu. Memang harus terbuka, jangan kembali dijaman 90-an. Itu untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat atas pengelolaan anggaran pemerintah. Kalau ada kritik mari kita klarifikasi, jangan biarkan informasi berkembang liar ditengah masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bombana, Kalvarios Syamruth mengatakan, sosialisasi ini akan memperkuat PPID di Kabupaten Bombana.
Senada dengan penyampaian bupati, Ia juga menyebut RKA secara normatif bukan sesuatu yang harus disembunyikan atau di tutupi oleh dinas terkait. “Apalgi kalau sudah jadi pembahasan di DPRD, kalau mau dibuka silahkan karena itu merupakan bentuk keterbukaan,” terangnya.
Sementara itu, pemateri dari Pusat Penerangan Sekretaris Jendral Kemendagri, Andi Ernawati menuturkan, keterbukan informasi adalah perintah UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pablik.
Selain itu, juga merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 3 tahun 2017 tentang pendoman pengelolaan informasi publik. “Semua OPD harus punya data informasi publik. Karna mengelola dana publik, maka semua kegiatan yang dibiayai publik harus terbuka,” tegasnya.
Andi menjelaskan, untuk jenis informasi yang dikecualikan yakni salah satunya informasi pertahanan negara, sesuai pasal 2 ayat 4 UU keterbukaan publik. “Informasi bersifat rahasia diantaranya informasi yang dapat mengungkap kekayaan Indonesia, mengganggu atau perlindungan persaingan usaha serta hak kekayaan intelektual,” pungkasnya.