Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Konawe, Elison Zainal Ahuddin menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Namun, Elison tidak menampik adanya wacana seleksi tahap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah seleksi tahap satu untuk PPPK selesai dilaksanakan.
“Setelah tahap satu selesai, tidak menutup kemungkian ada seleksi PPPK tahap dua, karena kemarin rencananya mau dilaksanakan bulan Juni, namun sampai saat ini belum ada petunjuk teknis dari MenPAN RB, atau BKN,” ungkap Elison.
Ia juga menjelaskan, untuk kepentingan tersebut dirinya telah meminta Kepala Bidang di instansinya, untuk membuat analisis kebutuhan pegawai baik itu teknis maupun fungsional, sebagai acuan yang akan disampaikan kepada pimpinan.
“Jadi kalau sekira nanti kita diminta untuk menyampaikan jumlah kebutuhan, kita sudah punya datanya, saya sudah perintahkan kepala Bidang bikin analisisnya,” terangnya.
Elison juga mengungkapkan, hingga saat ini jumlah honorer yang mengabdi di Pemerintah Kabupaten Konawe sebanyak 5 ribu lebih honorer. Menurutnya, jumlah tersebut sesuai data Menpan untuk pengangkatan K2 tahun 2014.
“Jadi ini sisanya yang habis ikut tes kemarin, sesuai data Menpan untuk pengangkatan K2 tahun 2014, itulah yang masih ada 5 ribu lebih,” ungkapnya.
BACA JUGA :
- Kapolres Konawe dan Bhayangkari beri penghormatan terakhir korban KKB PAPUA
- Bupati Konawe Resmi Buka Musrenbang RKPD 2026
- AKBP Noer Alam Resmi Pimpin Polres Konawe
- Pisah Sambut Kapolres Konawe Penuh Haru
- Pemkab Konawe Bakal Gelar Musrenbang RKPD 2026, Siap Wujudkan Pembangunan Daerah yang Lebih Baik
- Inflasi Maret Terkendali, BPS Konawe Ungkap Data
Dijelaskannya juga, berdasarkan hasil koordinasi dengan Menpan, untuk kebutuhan ASN diserahkan ke daerah. Dan berdasarkan UU, untuk honorer K2 nantinya akan diarahkan untuk mendaftar PPPK.
“Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014, honorer K2 diarahkan untuk mendaftar PPPK. Jadi kalau sudah ada petunjuk teknisnya nanti K2 diarahkan untuk kesitu, tapi umum juga bisa mendaftar PPPK,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai surat Menpan, untuk porsi pengadaan pegawai pusat nantinya 50 persen CPNS dan 50 persen PPPK. Sedangkan untuk di daerah, porsinya 30 persen CPNS, dan 70 persen PPPK.
Untuk perbedaan antara CPNS dan PPPK, kata Elison, salah satunya soal umur. Untuk CPNS umur maksimal pendaftar 35 tahun, sedangkan PPPK satu tahun sebelum usia aturan pensiun normal masih bisa mendaftar.
“Perbedaan selanjutnya, kalau CPNS itu ada gaji pensiun, sedangkan PPPK tidak mendapatkan gaji pensiun,” pungkasnya.