Reporter: Ardilan
Editor: Kardin
KENDARI – Legislator partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fajar Ishak Daeng Jaya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menerbitkan regulasi penggunaan aspal buton untuk seluruh jalan di Sultra.
Regulasi itu, menurut anggota DPRD Sultra ini, bisa dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra sebagai bentuk keseriusan Pemprov yang ingin meningkatkan penggunaan aspal buton.
“Jadi kita bisa teriakan (Penggunaan Aspal Buton) pada rapat paripurna DPRD Sultra. Seharusnya pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan penggunaan aspal buton, baik di jalan-jalan provinsi maupun jalan kabupaten/kota. Karena, potensi aspal buton sangat banyak, namun belum digunakan secara maksimal,” ungkap Fajar Ishak dalam rilis yang diterima MEDIAKENDARI.com, Rabu 29 Januari 2020.
Kata dia, pengembangan aspal Buton yang memiliki potensi luar biasa itu, menjadi kewajiban semua unsur pemerintah baik dari tingkat provinsi maupun daerah.
Menurutnya, apabila tidak dipakai untuk pengembangan jalan di daerah Sultra, maka aspal buton tidak akan bisa difungsikan potensinya.
Fajar Ishak mengaku, jika Pemprov Sultra melalui gubernur dapat mengeluarkan regulasi penggunaan aspal buton, dirinya selaku perwakilan rakyat akan menyetujui hal tersebut.
Ia menilai, sebagian besar pemerintah daerah selama ini menggunakan aspal minyak untuk pembangunan jalan di daerahnya masing-masing. Sehingga, keberpihakan terhadap aspal alam yang dimiliki Sultra belum digarap dan dikelola maksimal.
Meski begitu, ia mengakui berat memaksakan seluruh pemerintah daerah menggunakan aspal buton sekaligus. Sehingga perlu dilakukan secara bertahap. Namun persentase penggunaan aspal buton harus lebih dominan.
“Soal standar kualitas aspal buton memang perlu ditingkatkan. Karena aspal yang ada di Pulau Buton ini dengan jenis RMA kebanyakan digunakan untuk melapis jalan-jalan lingkungan,” ucapnya.
Dengan adanya hasil uji laboratorium, beber Fajar Ishak, seharusnya aspal buton sudah dapat dipakai untuk jalan-jalan protokol ataupun di luar dari jalan lingkungan. Akan tetapi, semua tergantung keputusan pemerintah sendiri.
Untuk mewajibkan seluruh kabupaten/kota yang ada di Sultra menggunakan aspal buton, tergantung norma yang ada dalam regulasi. Jika regulasinya sudah ada, maka wajib hukumnya untuk dijalankan.
“Intinya saya mendesak pemerintah provinsi untuk membuat regulasi tentang pemakaian dan pemanfaatan aspal Buton di Sulawesi Tenggara,” tegas mantan Ketua PWI Kota Baubau ini.
“Peraturan Daerah juga sangat baik digunakan untuk memaksimalkan penggunaan aspal buton. Bisa diperdakan oleh provinsi kemudian diikuti kabupaten/kota. Untuk itu, kami pasti akan melakukan kajian secara mendalam sehingga Perda sangat memungkinkan untuk dibuat,” imbuhnya.