Reporter: Erlin / Editor: La Ode Adnan Irham
ANDOOLO – KPU Konawe Selatan (Konsel) belum menerima peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) soal Pilkada serentak tahun ini.
Ketua KPU Konsel, Aliudin menjelaskan sampai hari ini KPU Konsel masih menunggu Perpu soal pilkada serentak 2020 itu.
“Opsinya memang desember tahun ini,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya, Jumat 17 April 2020.
Adanya pemberitaan terkait pelaksanaan pilkada yang tetap digelar Desember tahun ini, menurut Aliudin keputusan itu belum final.
Kata Aliudin, yang ada Surat Edarannya itu baru, surat edaran nomor 8 soal petunjuk teknis penundaan tiga tahapan. Sementara itu, sambungnya tahapan yang sudah terlanjur berjalan, tetap akan dihitung satu tahapan yang sudah selesai dilaksanakan.