Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
JAKARTA – Tim Panitia Khusus (Pansus) Pinjaman Daerah DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal rencana Gubernur Sultra melakukan pinjaman sebesar Rp 1,195 Triliun.
Konsultasi yang dipimpin Ketua Tim Pansus Pinjaman Daerah DPRD Sultra Suwandi, berkonsultasi ke Kemendagri bersama 15 anggota Pansus lainnya 3 September 2019 lalu.
Konsultasi tersebut juga turut didampingi Pj Sekda Sultra Laode Mustari, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Yusuf Mundu, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Trio Prasetyo Prahasto.
Hasil konsultasi tersebut, Kata Suwandi, yakni bahwa Kemendagri dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) memberikan respon positif, rencana itu untuk mendanai dua mega proyek yakni Jalan Wisata Toronipa dan Rumah Sakit Jantung.
“Konsultasi tersebut sangat berpotensi untuk diterima oleh PT SMI karena pihak Pansus telah mendapatkan respon yang baik. Hasil konsultasi di Kemendagri dan PT SMI lembaga khususnya untuk Jalan Wisata Toronipa dan RS Jantung di Sultra,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (05/00/2019).
Politisi PAN ini menyebut, usulan pinjaman tersebut direspon karena kedua mega proyek yang adalah program Gubernur dan Wagub Sultra itu memiliki sisi ekonomis yang bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hasil hitungan oleh Kemendagri PAD di Sultra hampir Rp 1 triliun dan APBD kurang lebih Rp 5 triliun pada tahun 2020. Sehingga skema usulan ke PT SMI oleh Kemendagri sepertinya akan dapat direspon sesuai keinginan Gubernur Sultra,” urainya.
Suwandi juga menyebut, DPRD Sultra sebagai Pansus memberikan informasi yang detail terkait usulan anggaran termasuk syarat apa saja agar Pemprov Sultra bisa mendapatkan rencana untuk peminjaman uang tersebut.
“Kami di DPRD Sultra tugas kami adalah mencoba mendetailkan ke Kemendagri dan PT SMI, apakah syarat yang diajukan untuk bisa diterima, termasuk mendetailkan angka yang diakumulasi untuk pembangunan dua program tersebut,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Sultra ini juga menjelaskan, bahwa dirinya di Pansus yang sudah dibentuk itu bertugas untuk mendorong rencana pemerintah untuk melakukan pembangunan di Sultra.
Baca Juga:
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Di Zaman Harmin Ramba Jadi Pj Bupati Konawe, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Atas Pengaspalan Jalan di Konawe
- Kejari Konawe Tahan PPK Proyek Tambatan Perahu Dishub di Rutan Unaaha
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Konawe Resmi Lantik I Made Asmaya Jadi Ketua DPRD
- Dua Warga Konawe Usai Pulang Umroh, Doakan Pasangan HADIR Jadi Bupati Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
“Kami dari pansus hanya mandorong dan sepertinya akan diterima. Kami Masih akan rapatkan di DPRD Sultra,” terang dia.
Menurutnya, pengembalian utang tersebut berlangsung selama 5 tahun dengan menggunakan APBD secara multi years. Sementara, untuk pencairan setelah masuk dalam skema rancangan APBD 2020 mendatang.
“Proses pencairan tidak seperti APBD. Jadi pencairannya tergantung progres yang dikerjakan,” tandasnya. /A