BREAKING NEWS

Soal Temuan Bawaslu Konawe Terkait Dana Kampanye Caleg, Gaki Sultra: Kawal Tugas Penyelenggara, Jangan Ada Transaksional

1768
×

Soal Temuan Bawaslu Konawe Terkait Dana Kampanye Caleg, Gaki Sultra: Kawal Tugas Penyelenggara, Jangan Ada Transaksional

Sebarkan artikel ini
Rolandnsyah Arya Pribadi

KONAWE, Mediakendari.com – Gerakan Anti Korupsi Indonesia, Sulawesi Tenggara (Gaki Sultra), merespon keras soal adanya temuan Bawaslu Konawe terkait pelaporan dana kampanye oleh sebagian calon legislatif yang diusung partai politik.

Presidium Gaki Sultra, Rolansyah Arya Pribadi menilai Bawaslu Konawe tidak serius dalam menindaklanjuti temuan itu. Ia beranggapan telah terjadi “main mata” antara kedua belah pihak karena kasusnya timbul tenggelam.

Menurutnya, pelaporan dana kampanye di kantor akuntan publik oleh parpol, diduga tidak sesuai dengan yang dimiliki Bacalegnya. Keterangan yang diberikan itu tidak sesuai fakta.

“Kami sudah mengantongi beberapa nama Partai dan Caleg terpilih yang terindikasi telah memberikan pelaporan palsu terkait penggunaan dana kampanye saat sebelum pemilihan berlangsung dan data yang kami miliki lebih dari enam, berbeda dengan yang disampaikan salah satu komisioner Bawaslu Konawe,” ungkap Rolan, Sabtu (13/4).

Atas nama Gaki Sultra, Roland berkomitmen bakal selalu mengawal pemilihan yang bersih, baik caleg itu sendiri maupun penyelenggaranya.

Kenapa? karena peran serta masyarakat dalam mengawal Pemilu itu jelas diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu).

Selanjutnya, dalam hal dana kampanye telah jelas diatur pada Pasal 118 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye Pemilu.

“Yang mengatur, apabila peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK, keterpilihannya dapat dibatalkan,” terangnya.

Namun selain itu, lanjut Roland, jika parpol atau caleg telah memberikan keterangan yang tidak benar saat meyerahkan LPPDK, maka itu dapat diberikan sanksi pidana sesuai ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Disebutkan dalam pasal 496, peserta pemilu yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu dapat dipidana satu tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Dan pasal 497 juga dijelaskan, setiap orang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, kemudian akan dikenakan denda paling banyak Rp 24 juta,” jelasnya

Untuk itu, sikap Bawaslu konawe untuk mengungkap dan menindak permasalahan itu mesti diapresiasi dan dikawal bersama.

“Agar tidak ada lagi cara-cara busuk yang dipraktekkan atau sekedar mengangkat isu guna meraup keuntungan,” tandasnya.

You cannot copy content of this page