Reporter : Rahmat R
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, angkat bicara soal kredit di Bank Sultra dengan platfom Rp 30 miliar yang disetujui pada 2018.
Seperti dikutip dari laman www.mediaindonesia.com, saat penerimaan termin hasil pekerjaan, pihak Bank Sultra tidak melakukan pemotongan sesuai dengan perjanjian kontrak. Sehingga, ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai di Bank Sultra.
Akibat dugaan penyimpangan ini, pihak Bank Sultra, yang saat itu masih dijabat oleh Direktur Utama Bank Sultra, Haerul Kumaraden, menghentikan kredit tersebut. Sedangkan debitur yang dimaksud, Ishak Ismail, telah mengembalikan sebesar Rp 7,4 miliar, dan masih tersisa Rp 15,6 miliar yang harus segera dikembalikan.
BACA JUGA :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
Menurut Ali Mazi, temuan kredit Rp 30 miliar di Bank Sultra itu harus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, untuk menyelidiki lebih jauh aliran dana tersebut. Sebab, kata Ali, hal tersebut masuk dalam kategori pidana khusus.
“Kita serahkan ke Kejaksaan, karena tindak pidana khusus,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Sultra, Kamis (8/8/2019).
Ali Mazi mengatakan, soal uang Rp 30 miliar tersebut adalah kerugian negara bukan daerah. Sementara persoalam debiturnya juga tergantung kejaksaan untuk melakukan penegakan hukumnya.
“Semua uang Negara yang dijalankan bukan uang daerah. Itu kerugian Negara kok,” terang orang nomor satu di Bumi Anoa ini.
Menurut Politisi Nasdem ini, Kejakasaan Tinggi wajib melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang melanggar ketentuan hukum.
“Karena ada penyalahgunaan keuangan Itukan korupsi. Nanti di Kejaksaan, ada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) yang periksa,” tandas Ali Mazi. (A)