EKONOMI & BISNISFEATUREDKONAWE KEPULAUAN

Soal Wacana Pinjaman Dana ke PT SMI, Legislatif-Eksekutif di Konkep Berseteru

714

LANGARA – Bola panas mulai bergulir di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), dimana dua lembaga pemerintahan di daerah itu antara antara pihak legislatif dan eksekutif mulai berseteru hanya karena persoalan wacana peminjaman dana ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sekitar Rp 200 Miliar.

Panasnya kedua lembaga pemerintahan ini, setelah adanya pernyataan dari Wakil Bupati (Wabup) Konkep, Andi Muhamad Lufti disalah satu media yang dianggap menyudutkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konkep. Dimana dalam keterangannya, Wabup mengatakan penolakan DPRD Konkep atas pengajuan pinjaman Pemkab Konkep pada PT SMI, karena persoalan bagi-bagi.

Akibat kalimat itu, sontak memancing reaksi dari beberapa anggota DPRD Konkep, salah satunya datang dari Sekretaris Komisi II Amran. Dirinya sangat menyayangkan pernyataan tersebut apalagi kalimat itu berasal dari orang nomor 2 di Konkep. Menurutnya, ada 3 poin pernyataan yang dianggap kontroversi itu. Pertama pernyataan persoalan tuduhan bagi-bagi, sehingga hal ini harus diperjelas, bagi-bagi apa yang dimaksud apakah persoalan utangnya atau apanya.

“Terus poin kedua soal tuduhan kepada DPRD Konkep untuk menumbangkan pemerintah sehingga tidak menyetujui pimjaman itu. Kemudian yang ketiga adanya kalimat mendoakan anggota DPRD yang tidak setuju, agar tidak terpilih dan akan menunggu anggota DPRD Konkep yang baru,” terangnya.

Melalui kesempatan ini, Amran menyampaikan jika lembaga DPRD Konkep akan melakukan Hak Angket pada Wabup, untuk meminta klarifikasi atas kalimat persoalan bagi-bagi itu. Dirinya merupakan orang pertama yang setuju dan bertanda-tangan untuk melakukan hak angket terhadap Wabup. Karena kalimat yang diucapkan Wabup tidak memiliki dasar yang kuat, dan Steatmen tersebut sangat menjatuhkan wibawa 20 orang anggota DPRD Konkep baik secara kelembagaan maupun individu.

“Penyataan Wabup itu tentunya dapat menimbulkan asumsi masyarakat, bahwa kami tidak menyetujui rencana pinjaman tersebut karena mencoba menghalang-halangi pembangunan Konkep,”ujarnya.

Dirinya menjelaskan, perihal penolakan pengajuan pinjaman dana Rp.200 Miliar pada PT SMI, hal disebabkan karena tidak adanya kajian yang jelas dan rasional dari Pemkab bagaimana proses pengembalian utang-piutang. Karena dalam penjabaran yang mereka sampaikan terkait pengembalian utang setiap tahunnya hanya sebatas pemotongan PAD, DAK, dan DAU sebesar 60 milar setiap tahunnya.

“Hal itu tentunya sangat tidak rasional, karena metode pengembalian yang mereka sampaikan hanya sebatas gambaran umum tanpa melalui kajian, rincian, dan dasar hukum yang kuat sehingga kami tidak sepakat. Apalagi massa jabatan Bupati dan Wakil Bupati tinggal 2 tahun lagi, hal tersebut berpotensi meninggalkan utang pada pemerintahan selanjutnya sehingga kami menolaknya,” tegasnya. (a)

Reporter: Ajad Sudrajad


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version