Redaksi
KENDARI – Sejak Oktober 2018 silam, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII menengarai adanya peningkatan tidak wajar atas konsumsi solar subsidi untuk masyarakat, di Kota Kendari. Anomali konsumsi BBM ini kerap menyebabkan antrian panjang kendaraan di SPBU.
Peningkatan konsumsi itu ditengarai disebabkan adanya penyalahgunaan solar subsidi tersebut oleh kendaraan industri dan kendaraan modifikasi. Dan hal ini kemudian terbukti dengan hasil temuan Pertamina di lapangan.
“Kami juga menemukan kendaraan dengan tangki modifikasi mengisi Solar Subsidi,” kata Roby, Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR VII, dalam rilisnya pada mediakendari.com, Sabtu (9/2/2019).
Oleh karena itu, untuk mencegah kasus “pencurian” dan memastikan penyaluran solar subsidi lebih tepat sasaran, Pertamina MOR VII bekerja sama dengan Pemda Kendari menyiapkan solusi berupa penggunaan ‘kartu kendali’.
Penggunaan karti ini telah dikuatkan dengan, Peraturan Walikota Kendari Nomor 66 Tahun 2018, yang menjabarkan bahwa kartu kendali adalah berupa kartu elektronik Fuel Card akan diberikan pada konsumen yang berhak membeli solar subsidi sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014.
Kategori konsumen yang berhak atas solar subsidi ini yaitu, kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk transportasi publik dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna kuning. Kendaraan bermotor dengan TNKB warna merah hanya diperbolehkan untuk ambulan dan mobil pribadi.
Konsumen yang berhak, nantinya akan diwajibkan memakai kartu elektronik Fuel Card atau Kartu Kendali untuk membeli solar subsidi, dengan jumlah yang diseuaikan jenis kendaraan dan kapasitas tangki BBM-nya.
Dengan adanya Perwali, maka SPBU wajib menerapkan mekanisme pembelian solar subsidi menggunakan Fuel Card atau Kartu Kendali. Program Kartu Kendali diterapkan dalam beberapa tahapan, Pertama yang sedang berjalan saat ini adalah pengumpulan data konsumen, yang sudah dilakukan sejak 14 Januari sampai 14 Februari 2019 mendatang.
Tahap berikutnya adalah pembuatan dan penerbitan kartu non tunai Fuel Card yang didukung sinergi BUMN bersama Bank BRI dalam jangka waktu sekitar 89 hari kerja. Setelah itu Fuel Card akan didistribusikan kepada seluruh konsumen solar subsidi yang sudah mendaftarkan data kendaraannya.
Pertamina juga menetapkan masa transisi selama sekitar enam bulan, sebagai bagian dari proses sosialisasi. Dalam periode itu, konsumen masih bisa menggunakan pembayaran tunai maupun Fuel Card. Setelah masa transisi, pembelian solar subsidi hanya dapat melalui Fuel Card.
“Segera daftarkan data kendaraan anda yang berhak pakai solar subsidi di SPBU, dengan membawa serta surat-surat kendaraan untuk mendapatkan kartu Fuel Card,” tutur Roby.
Pendaftaran kartu Fuel Card atau Kartu Kendali ini dapat dilakukan di SPBU 73.932.01 Anggoya, SPBU 74.931.02 Konggoasa, SPBU 74.931.03 Teratai, SPBU 74.931.05 Bonggoeya, SPBU 74.931.06 Mandonga, 74.931.07 Rabam.
Selain itu, dapat dilakukan juga di SPBU 74.931.09 THR, SPBU 74.931.10 Puwatu, SPBU 74.932.11 Martandu, SPBU 74.933.01 Konda. Untuk informasi lengkap, Pertamina juga menyebarkan informasi tentang syarat dan penggunaan kartu Fuel Card atau Kartu Kendali ini melalui poster yang ditempel di tiap SPBU.