UNAANA, mediakendari.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Konawe resmi melaporkan Ketua KPU Konawe, Wike di Polres Konawe pada Senin 07/10/2024. Surat pengaduan resmi yang dilayangkan oleh Pengurus PWI Konawe ini diterima langsung oleh Waka Polres Konawe Kompol Jamaluddin Saho diruang kerja Kapolres.
Ketua PWI Konawe, Andriansyah Siregar saat menyampaikan laporan tersebut sebelumnya PWI Konawe telah melayangkan somasi terhadap Ketua KPU Konawe pada 28 Septermber 2024 lalu.
“Kami secara organisasi telah mengirimkan somasi kepada yang bersangkutan untuk ditanggapi, tapi sudah seminggu lebih tidak ada juga responnya. Olehnya itu kami hari ini secara resmi atas nama Pengurus PWI Kabupaten Konawe melaporkan dugaan penghinaan profesi yang dilakukan oleh Ketua KPU Konawe yang menuding sebagian media massa diKonawe tidak netral,” ucap Andriansyah kepada sejuamlah media.
Menurutnya, pernyataan saudari Wike selaku Ketua KPU Konawe dianggapnya telah mencederai kerja kerja media massa dan sebagai wartawan, yang mana pernyataannya selaku Penyelenggara Pemilu dikhawatirkan salah diterjemahkan oleh masyarakat.
“Kita ketahui saat ini tahapan pemilihan kepala daearah di Kabupaten Konawe tengah berlangsung dan bisa dipersepsikan bahwa sebagian media di Kabupaten Konawe tidak netral dalam melaksanakan tugas tugas kewartawanan,” tambahnya.
Sehingga, sebagai Organisasi Kewartawanan, lanjut Andriansyah, menganggap hal tersebut, tentu bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagaimana disebutkan Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Kemudian, Pada pasal (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Andriansyah juga memgatakan, Pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Kami menggangap ini adalah bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan sebagai mana telah diatur Pasal 315 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan ringan. Penghinaan ringan adalah penghinaan yang dilakukan dengan cara lain selain menuduh suatu perbuatan, seperti dengan kata-kata makian atau perbuatan melawan hukum.
“Kami meminta Polres Konawe untuk memanggil dan memeriksa Saudari Wike untuk dimintai keterangannya terkait pernyataan ketidak netralitas Media massa Kabupaten Konawe dan bagaimana bentuk tidak netralitas yang dimaksud untuk mempertanggung jawabkan Tudingannya tersebut.” Tegas Andriansyah Siregar.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan dan Wartawan PWI Konawe, Sukardi menambahkan bahwa pelaporan Ketua KPU Konawe ini sudah menjadi keputusan rapat organisasi yang dilaksanakan pada Sabtu 05 Oktober kemarin.
“Karena tidak ada itikad baik, maka kami putuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” pungkasnya.
Wakapolres Konawe Kompol Jamaluddin Saho, saat menerima laporan yang disampaikan pengurus PWI Konawe mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti aduan tersebut.
“Hak setiap warga negara untuk melaporkan, tentu kami akan tindak lanjuti prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Katanya dihadapan para Pengurus teras PWI Konawe ini.
“Tentu akan kami sampaikan secara berkala terkait perkembangan dari laporan yang sudah dimasukkan ini,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi