Reporter : La Ato
KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Bidang Legislatif dan Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum, Atang Irawan mengungkap adanya pelanggaran dalam perhelatan Pilkada di Sultra.
“Berdasarkan hasil temuan kami, bukan hanya pasangan calon yang melakukan pelanggaran di perhelatan pilkada Sultra 2020 ini, tapi penyelenggara juga ikut terlibat,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor DPW Partai NasDem Sultra, Jumat, 30 Oktober 2020.
Dia membeberkan, salah satu contoh kasus tersebut yakni keterlibatan Penyelenggara Pemilu yakni di Kolaka Timur, yakni dari jajaran Bawaslu diduga mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon tertentu.
“Kita baru menemukan di Koltim, dan hal ini kita sudah laporkan ke DKPP, selanjutnya adalah banyaknya berita atau informasi hoaks yang menyerang pribadi paslon,” ujarnya.
Diungkapkannya, NasDem selalu mengingatkan seluruh paslon agar dalam proses kampanye lebih banyak menggunakan gagasan. Bagaimana konsep-konsep gagasan pembangunan pemerintah di daerah.
“Itu yang harus diperdebatkan, baik dalam ruang kampanye secara fisik, maupun secara virtual,” tegasnya.
Selain itu juga, lanjutnya, adanya temuan di beberapa daerah, dimana salah satu paslon menjadikan program pemerintah untuk diakui dan mengintimidasi masyarakat.
“Seperti PKH misalnya, kalau tidak memilih maka tidak akan mendapatkan program ini, kemudian yang cukup mengerikan adalah pelibatan anak dalam kampanye,” tegasnya.
Atang juga menegaskan bahwa NasDem akan mengawal temuan-temuan tersebut sampai mendapatkan kepastian hukum.
“NasDem dari awal konsisten terhadap komitmen, ketika kita menunjuk paslon, maka kita juga menyiapkan pendampingan hukum, baik dalam proses di Bawaslu, DKPP, maupun di Mahkamah Konstitusi,” bebernya.
Untuk di Sultra, kata Atang pihaknya sudah mengirimkan dua personil advokasi hukum yang telah berkerja selama dua minggu, untuk melakukan pelaporan, dan menginventarisasi mana yang masuk ke dalam skema Bawaslu dan DKPP.
“Termasuk kita juga sudah mulai mendokumentasikan beberapa potensi apabila terjadi sengketa di MK, ataupun di aparat penegak hukum,” pungkasnya.