Reporter: Andri Sutrisno / Editor: Kang Upi
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menurunan 60 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk mengawal penerapan Peraturan Walikota (Perwali) tentang pencegahan covid-19.
Peraturan tersebut yakni Perwali nomor 443.1/2992/2020 tentang pembatasan aktifitas masyarakat dalam rangka mencegah resiko penyebaran covid-19 di Kota Kendari.
Selain itu, Surat Edaran (SE) Walikota Kendari nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Kepala Satpol-PP Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, untuk memudahkan masyarakat dalam penerapan Perwali dan SE ini, dilakukan sosialisai oleh aparat gabungan, TNI, Polisi dan Satpol-PP.
Untuk Satpol PP Kota Kendari yang diturunkan yakni sebanyak 60 personil Pol PP yang akan ikut serta dalam agenda sosialisasi Perwali dan SE tersebut selama 6 hari kedepan.
“Dari Satuan Polisi Pamong Praja, kami turunkan 60 personil, yang terdiri dari 30 Provos pria, dan 30 provos wanita yang ikut mensosialisasikan Perwali,” kata Amir Hasan, Kamis 3 September 2020.
Sosialisasi perdana ini rencananya akan dilakukan di tempat-tempat keramaian di Kota Kendari, diantaranya di pelataran tugu MTQ, Taman Kali Kadia, Jembatan kuning, dan Kendari Beach.
“Setelah sosialisasi selama 6 hari, aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol-PP, akan menindak tegas bagi masyarakat yang melanggar, terutama bagi yang tidak menggunakan masker,” tegasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kendari, Nahwa Umar menjelaskan, Perwali ini telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
“Perwaliannya sudah cukup lama, cuma baru disahkan Pemprov. Siang tadi kami rapat dengan gugus tugas, kami akan sosialisasi selama 6 hari, setelah itu baru penerapkan di masyarakat,” terangnya.