DPRD KOTA KENDARIKendari

Spazio Club Dituding Langgar Perwali, DPRD Kota Kendari: Jika Terbukti Harus Disanksi

1036
Spazio
Tampak depan Spazio Club. Foto: Ist

Reporter : Ardiansyah

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari didesak bersikap tegas dengan dunia usaha yang melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rahman Tawulo menegaskan, bila terbukti ditemukan adanya tempat hiburan malam (THM) yang tidak mematuhi protokol Kesehatan harus disanksi.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi tudingan Generasi Pemuda Tolaki (GPT) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bahwa THM Spazio Club melanggar Perwali karena tetap buka diatas pukul 22.00 Wita.

“Sudah jelas surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah kota, tetap ada teguran, kalau sudah tidak diindahkan teguran, sanksi berupa pencabutan izin usaha,” tegas Rahman Tawulo.

Menurutnya, ketegasan perlu diambil Pemkot Kendari untuk menjadi pelajaran bagi THM lain, agar tetap bisa mematuhi Perwali tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Itu harus ditegaskan karna harus betul-betul dijalankan jangan hanya wacana saja, kalau aturan seperti ini harus ada ketegasan, bisa juga DPRD turun langsung dan itu lebih bagus untuk melihat langsung,” terangnya.

Untuk informasi, tudingan THM Spasio Club melanggar Perwali disampaikan Sekjend GPT Muhammad Andry Togala, bahwa tempat hiburan tersebut membuka hingga melebih waktu yang telah ditetapkan.

“Masyarakat dibelakang Spazio resah dengan tempat hiburan malam ini. Apalagi dalam masa pandemi Covid-19 ini dan dikeluarkannya Perwali, tetap pihak Spazio tetap justru mengabaikan,” kata Muhammad Andry Togala.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version