FEATUREDHEADLINE NEWSKendari

Spesialis Jambret di Kendari, Yang Beroperasi Malam Hari Berhasil Diringkus

448

KENDARI – Dua Warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial FR (19) dan R (16) terpaksa harus mendekam di Sel tahanan Polres Kendari, keduanya berhasil diamankan Satuan Reskrim (Satreskrim) karena melakukan aksi penjambretan pada malam hari. Akibat perbuatan mereka, keduanya dijerat pasal 365 Sub Pasal 363 Sub Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Kendari, AKBP Jemy Junaidi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang masih di bawah umur itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/401/X/2018/Sultra/Res Kendari Tanggal 08 Oktober 2018. Aksi penjabretan yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa 2 Oktober 2018 lalu, di Jalan MT Haryono Kelurahan Bende Kecamatan Kandai atau tepatnya di depan rumah bernyayi Nav karaoke.

“Kronologis kejadiannya, korban yang berboncengan menuju ke arah Wua-Wua setelah tiba di Jl MT Haryono Kelurahan Bende, kedua pelaku yang datang dari arah sebelah kanan dengan mengendarai sepeda motor kemudian merampas tas korban, lalu menendangnya dan kedua pelaku langsung melarikan diri,” terangnya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Sat Reskrim Polres Kendari, Rabu, (10/10/2018).

Dikatakanya, atas kejadian itu korban mengalami kerugian atas insiden tersebut sekitar Rp 5,2 Juta, adapun barang bukti yang berhasil diamankan di tangan pelaku yakni satu unit handpone merek Oppo F3, satu unit handpone merek Samsung Lipat, satu buah celana pendek warna putih, satu buah baju lengan pendek warna coklat, satu buah tas ransel warna coklat, dan satu unit sepeda motor merek MX King warna hitam dengan nomor plat DT 3243 XX.”Modus operandi, mereka ingin memiliki barang dan memanfaatkan nilai ekonomisnya ,” katanya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Diki menambahkan, berdasarkan hasil introgasi yang telah dilakukan oleh unit lapangan, pelaku tersebut sudah tiga kali melakukan pencurian diantaranya satu kali di tahun 2018 dan dua kali di tahun 2016. Jadi untuk sekarang yang kita proses laporan di tahun 2018.

“mereka berkeliling di waktu tengah malam hingga pagi hari dan sasaran utamanya adalah wanita yang sedang lengah sehingga bisa membuat pelaku beraksi,” pungkasnya (a)


Reporter:Hendrik B


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version