ANDOOLO – Satriawan (34) Warga Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawes Tenggara (Sultra) terpaksa harus dilarikan ke Puskesmas Tinanggea, Rabu (31/10/2018) untuk mendapatkan perawatan medis. Pasalnya sekujur tubuhnya melepuh akibat disiram air panas oleh Istrinya sendiri, Juniartin (33). Korban disiram istrinya saat sedang tidur di rumah tantenya Sitti yawan, sekitar pukul 08.00 wita
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mediakendari.com, penganiayaan yang dilakukan Juniartin terhadap suaminya berawal saat korban melakukan pengrusakan beberapa perabot rumah seperti Televisi dan kulkas tanpa ada permasalahan yang jelas. Melihat tindakan suaminya melakukan pengrusakan tanpa sebab, membuat Juniatin merasa sakit hati, ditambah lagi korban kerap keluar luar tanpa sepengetahuan istrinya.
Setelah kejadian itu, korban lalu pergi ke rumah keluarganya yang lokasinya tidak terlalu jauh. Tidak lama berselang, Juniatin datang hendak menemui suaminya. Setiba di rumah tante korban, Juniatin terlebih dahulu menanyakan kompor kepada Lita. Dan setelah ditunjukan, Juniatin kemudian mengambil belanga dan mengisi air lalu memanaskannya.
Saat airnya mendidih, Juniatin lalu mengangkat air panas tersebut dari atas kompor kemudian membawanya ke dalam kamar, tempat suaminya sedang tidur. Tanpa bertanya, Juniatin langsung menyiramkan air mendidih itu ke tubuh korban. Setelah usai melampiaskan kemarahannya, Juniatin langsung meninggalkan suaminya yang sementara merengek kesakitan.
Keluarga korban mengetahui kejadian itu, langsung melarikan Korban ke Puskesmas Tinanggea untuk mendapatkan perawatan medis. Rege kakak korban yang tidak terima dengan penganiayaan yang dialami adiknya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tinanggea untuk diproses secara hukum.
Kasat reskrim Polres Konsel AKP Ketut Arya Wijanarka yang dikonfirmasi Rabu (31/10/2018) membenarkan kejadian ini, kata dia, setelah mendapatkan informasi dari keluarga korban. Pihaknya langsung menuju tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan.
“Kita sudah melakukan olah TKP serta meminta keterangan kepada korban yang saat ini ada di Puskemas. Dan pelaku sendiri saat ini sementara berada di Kecamatan Punggaluku di rumah orangtuanya, dan malam ini pelaku akan kita jemput. pelaku dijerat pasal 351 KUHP,” tutupnya. (a)
Reporter : Erlin