KENDARI – Demi menghidupi kebutuhan ekonomi keluarganya, Nuraeba alias Eba warga Kelurahan Mangolo Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu agar memperoleh uang secara cepat. Namun, usaha mengedarkan barang haram tersebut, membuat Ibu Rumah Tangga (IRT) itu terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polda Sultra. Eba berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba), pada Minggu (14/10/2018) malam sekitar pukul 19.30 wita di Kediamannya.
Drama penangkapan terhadap pelaku berawal saat Tim Lidik Unit II Subdit II Polda Sultra memperoleh informasi, jika di kediaman tersangka sedang terjadi transaksi sabu. Dan untuk memastikannya, petugas langsung melakukan observasi dan survailance terhadap pelaku di rumahnya pada pukul 18.30 wita. Setelah melihat target masih berada di rumahnya, salah satu petugas menyamar sebagai pembeli. Pelaku yang tidak curiga dengan pembeli yang menyamar itu, langsung mengambil sabu sesuai pesanan pembeli. Dan saat itulah, Polisi langsung melakukan penangkapan.
“Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 30,96 gram,” terang Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhartd, Senin (13/10/2018).
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperolehnya dari Suaminya Firman yang saat ini menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimatan atas kasus pengedaran Narkoba. Namun, meskipun suaminya tengah menjalani penahanan namun, barang tersebut tetap berhasil dikirimkan kepada pelaku melalui rekan suaminya yang berdomisili di Kabupaten Kolaka.
“Saat itu petugas langsung mengembangkan kasus tersebut, dengan berusaha melacak keberadaan mengantar sabu kepada tersangka. Namun, orang tersebut sulit ditemukan dan tidak diketahui dimana tempat tinggalnya. Karena menurut keterangan tersangka, dia adalah pendatang dari Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng),” terangnya.
Selain mengamankan sabu, lanjut Kabid Humas, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya diantaranya satu buah timbang digital merek CHQ, satu buah handpone warna putih merek Nokia, empat saset plastik kreb ukuran kecil, uang tunai sebesar Rp 540 ribu, satu lembar tisu warna putih, dua buah korek gas, satu buah kantung kresek kecil warna hitam, satu buah kantung plastik kresek kecil warna putih, satu buah pipet warna merah putih yang sudah diruncin ujungnya, dan satu buah tas atau dompet warna pink.
“Untuk saat ini, tersangka beserta barang bukti telah berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pengembangan dan penyilidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
AKBP Harry menambahkan, tersangka merupakan pengedar sabu, dengan modus operandi melakukan transaksi kepada para konsumen atau pelanggangnya yang berada di Kabupaten Kolaka. “tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(a)
Reporter:Hendrik B