FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Suami Tega Sayat Pipi Istri Menggunakan Pisau Hingga Luka 21 Jahitan

1723
×

Suami Tega Sayat Pipi Istri Menggunakan Pisau Hingga Luka 21 Jahitan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih marak terjadi di Kota Kendari. Salah satunya dialami oleh Ana seorang Ibu rumah tangga yang dianiaya oleh suaminya sendiri bernama Juma, pasangan suami isteri itu beralamat BTN Bukit Marwah Land, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Dihimpun dari beberapa saksi, pelaku diduga melakukan kekerasan berupa menendang, mencekik dan mengiris pipi kanan istrinya mengunakan pisau dapur. Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Menurut keterangan saksi mata, Jumianti yang merupakan tetanga korban mengatakan bahwa, awal kejadian pukul 05:00 Wita, korban lari ke luar rumah dan berteriak meminta pertolongan.

“Saya keget, kirain ada pencuri terus saya keluar untuk melihat dan korban sudah jatuh pingsan di depan rumahnya sendiri,” ungkap Jumianti saat ditemui di Polsek Mandoga, Minggu (21/01/2018).

Jumiati menuturkan, bahwa awalya ada laki-laki yang menawarkan meminta diantar ke rumah sakit karena korban itu sudah berlumuran darah.

“Pada saat itu kami melihat kondisi ibu itu sudah berlumuran darah maka kami mengatar korban mengunakan sepeda motor, kita bonceng tiga dengan laki-laki itu,” tuturnya.

“Awalnya saya tidak tau kalau itu suami korban nanti di rumah sakit, saya dengar dari dokter bahwa luka ibu itu setelah ditangani, mendapatkan 21 jahitan dan korban juga mengatakan kalau itu suaminya yang menganiaya dia,” ucapnya.

Sekarang korban telah meporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandoga. Untuk sementara, korban tengah dimintai keterangan bersama empat saksi lainnya yang juga menyaksikan kejadian bersebut.

Kini Suami korban sudah diamankan di Polsek Mandoga, sampai berita ini ditayangkan, belum ada keteragan dari pihak Penyidik Polsek Mandoga karena masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Reporter: Ruslan
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page