Reporter : Febi Purnasari
KENDARI – Per 01 Januari 2021, Pemerintah pusat telah menetapkan materai tempel sebagai pelunasan bea materai dikenakan tarif Rp 10.000 digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abas mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mulai berlaku 1 Januari 2021 ini menggantikan Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985 yang telah berlaku selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan.
Menurut Yusrie, pengesahan Undang-undang tersebut akan sangat bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
“Ini akan sangat bermanfaat sebagai salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dan perbaikan tata kelola Bea Meterai,” ungkap Yusrie kepada Mediakendari.com, Rabu 06 Januari 2020.
Selain itu, dengan diberlakukannya materai Rp 10.000, penggunaan materai nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih dapat digunakan namun penggunaannya akan berakhir pada 31 Desemeber 2021 mendatang.
Penggunaan nilai total materai tempel yang dibutuhkan minimal Rp 9.000 dengan cara membubuhkan 3 buah meterai Rp 3.000, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000, atau meterai Rp 6.000 dan Rp 6.000.
Penggunaan Bea Meterai dikenakan atas, yang pertama dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Kedua, Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
“Dokumen yang dimaksud adalah sesuatu yang tertulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan (Pasal 1 ayat (2) UU Bea Meterai),” tambahnya.
Sebagai informasi, dilakukannya perubahan peraturan Bea Meterai tersebut dilatar belakangi memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.
Keberpihakan kepada masyaratak luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen lebih dari Rp 1.000.000 menjadi lebih dari Rp 5.000.000. Serta meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik.