EKONOMI & BISNISKolaka Utara

Sukseskan Revitalisasi Kakao, Pemkab Kolut Gunakan Bibit Lokal Bersertifikat

1019
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kolut, Muhammad Sadik
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kolut, Muhammad Sadik

Reporter : Ady Arman

Editor : Def

LASUSUA – Tanaman kakao atau Cokelat merupakan salah satu produk unggulan perkebunan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perkembangan budi daya kakao yang tersebar di beberapa Kecamatan ini, menjadi perhatian serius Pemkab agar terus bertahan. Salah satu program yang diluncurkan Pemkab adalah Program revitalisasi perkebunan kakao seluas 43.000 hektare.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kolut, Muhammad Sadik mengatakan, sejauh ini program revitalisasi kakao sementara berjalan, dengan menggunakan bibit kakao F1 yang memiliki lisensi atau sertifikasi dari kementrian pertanian melalui Dirjen Perkebunan Direktorat Perbenihan Perkebunan.

“Serta mendapat pengakuan dari lembaga kementerian pertanian yang berada pusat penelitian kopi dan kakao (Puslit Koka), aspram Ladongi Koltim, serta Inang sari dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Banyuwangi,”paparnya, Selasa (25/12/2018).

paparnya, Selasa (25/12/2018).Selain itu, bibit kakao F1 memiliki legalitas yang sudah diperiksa oleh Balai besar Benih perkebunan Surabaya, sesuai dokumen sertifikasi yang dipersyaratkan dengan rincian, harus memiliki sertifikasi sumber benih batang bawah F-1, Sumber Entres MCC-02 dan Sulawesi 02 dari sumber entres yang sdah ditetapkan oleh team pemulihan Dirjenbun Kementrian RI, Puslit Koka Jember dan UPTD Benih Kendari, di dampingi Dinas Pertanian, Bidang perkebunan Kabupaten Kolaka utara.

“Benih Kakao F1 hanya sebagai penyuplai unsur hara yang berfungsi sebagai batang bawah sedangkan untuk entres tanaman kakao sebagai tangkai produktif pada sambungan bagian atas berasal dari kakao lokal, bibit MCC 02 dan Sulawesi 02,” rincinta.

Dimana lanjutnya, benih tersebut nantinya akan ditanam pada program revitalisasi kakao, dengan mengikuti sifat dan karakteristik dari sumber benih entres yang sudah ditetapkan oleh kementrian pertanian.

“Jadi benih ini legalitasnya sudah ada dan bibit yang diproduksi pemilik Ijin Usaha Produsen Benih (IUPB) Perkebunan tersebut sudah mulai beradaptasi di Kolut,” tutupnya. (B)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version