Reporter: La Ato
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara resmi menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan I Central Bussines Distrik (CBD) Teluk Kendari Tahun 2020-2040.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjelaskan, alasan penarikan Raperda ini berkaitan dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan bahwa peraturan tata ruang tidak bisa diatur dalam bentuk peraturan daerah (Perda), tapi harus dengan peraturan kepala daerah (Perkada) atau peraturan wali kota (Perwali).
“Sehingga proses Perda yang sudah rampung di DPRD ini, kami sepakati untuk ditarik kembali, dan nanti ditetapkan dalam bentuk Perkada atau Perwali” jelas Sulkarnain usai paripurna dewan penarikan Raperda tersebut di DPRD Kota Kendari, Rabu, 9 Juni 2021.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa rencana penarikan ini tidak mengurangi substansi yang dimiliki DPRD Kota Kendari untuk terus mengawasi dan memastikan seluruh wilayah Kota Kendari dibangun berdasarkan acuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan bahwa Raperda tersebut sudah finis, tapi karena aturan, maka diserahkan kembali ke Pemkot Kendari.
“Walaupun ini sudah diserahkan kembali ke pemerintah kota, tetapi ada catatan dan masukan dari DPRD yang menjadi bagian untuk menyempurnakan Perwali atau peraturan pemerintah kota,” kata Subhan.
Atas perubahan peraturan tersebut, ia mengaku, pihaknya telah berkonsultasi ke kementerian terkait kelanjutan Raperda CBD ini.
“Hasil konsultasi itu disampaikan untuk membuat Perkada,” bebernya. (B)