Reporter : Rahmat R.
Editor : Def
KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menjadi pelopor program Penyelenggara Zona keselamatan transportasi darat di Indonesia. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Hado Hasina dalam acara sosialisasi dan diseminasi penyelenggaraan Perhubungan Sultra, Rabu (20/03/2019).
Dalam acara yang mengangkat tema “Penyelenggaraan Program Zona Keselamatan Transportasi Darat (ZKT) di Sultra”, Kadishub menyebutkan, jika Sultra saat ini masih rendah angka Keselamatan. Dimana program zona keselamatan transportasi tersebut baru akan diterapkan di 5 kabupaten/kota yakni, Kendari, Baubau, Kolaka dan dua daerah lainnya.
“Kemungkinan daerah yang proaktif juga bakal diterapkan zona keselamatan transportasi tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Hadir Upacara Peringatan HUT ke-79 TNI Tahun 2024
- Iwan Susanto Resmi Jabat Ketua DPC Granat Kota Kendari Periode 2024-2029
- Kadis Kominfo Sultra Apresiasi Sosialisasi Genbest Talk 2024 untuk Penurunan Stunting di Sulawesi Tenggara
- Wakili Pj Gubernur, Asrun Lio Lepas 10 Ribu Peserta Barisan Kirab Kebangsaan
- Mabes TNI Gelar Sosialisasi Bela Negara di Kendari, ini Peserta Yang Hadir
- Lantik 3 Pj Bupati, Penjabat Gubernur Sultra : Jabatan sebagai Pj Bupati adalah tugas tambahan sebagai ASN jangan lupakan tanggung jawab utama dan jabatan Anda sebelumnya
Mantan Kadis PU ini menjelaskan, zona keselamatan transportasi adalah pengendalian lalulintas melalui pengaturan kecepatan dengan penempatan dengan marka dan rambu pada ruas jalan di lingkungan sekolah yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan sebagai upaya menjamin keselamatan pengguna jalan.
Dipaparkannya, fasilitas dan perlengkapan jalan keselamatan transportasi darat ini berupa, rambu peringatan, rambu larangan kecepatan maksimum, rambu peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki yang fasilitas menyebrang, rambu petunjuk lokasi penyeberangan pejalan kaki.
Selain itu, ada juga rambu petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil bus, rambu batas akhir, larangan kecepatan maksimum, marka lambang berupa tulisan AWAL ZKT, pita penggaduh, marka garis berbiku-biku warna kuning, marka merah, stop line dan marka untuk penyebrangan pejalan kaki.
“Langkah-langkah regulasinya adalah harus ada pengawasan ketat di lapangan,” tandas mantan Pj Wali Kota Baubau ini.(A)