KENDARI – Kepala Badan Kepegaiwan Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj Nur Andang Abbas menyebut Sultra menjadi daerah dengan pelanggaran ASN dalam pemilihan terbanyak kedau setelah Sulawesi Salatan (Sulsel). Katanya, ada 287 pelanggaran yang dilakukan oleh baik lingku provinsi maupun di 17 kabupaten/kota.
“Sultra paling banyak kedua pelanggan ASN dalam pemilihan setelah Sulsel. Jumlanya 287 kasus di provinsi dan kabupaten kota,” ungkapnya dalam FGD pengawasan netralitas dan penerapan kode etik, Kode perilaku ASN di Sultra, Kamis (25/10/2018).
Kata Endang, bentuk pelanggarannya adalah pertama penyebabnya adalah regulasi. Satu sisi harus netral yang tapi di sisi lain punya hak pilih sebagai warga negara.
“Pelanggaran terbanyak adalah keberpihakan dan beberapa pelanggaran yang lainnya. Yang kedua adalah soal foto-foto bersama calon dalam politik, ” terangnya.
Kata Endang, wacana kode etik ini adalah agar ASN tidak melanggar lagi baik ikut kampanye langsung maupun aktif kampanye di medsos. “Intinya ASN harus harus netral,” tukas Endang.
Dalam rapat ini turut hadir KASN Pusat, Ketua Bawaslu, Ketua Perwakilan ORI Sulta dan beberapa perwakilan kepala BKD dari 17 kabupaten/kota se-Sultra. (a)
Reporter : Rahmat R.