FEATURED

Sultra Mencari Pemimpin : Penyelenggara Pemilu Sultra Siap Dengan Dilantiknya Panwas Di Seluruh Kabupaten/Kota

603

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pelantikan Komisionaer Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Se-Sultra Kabupaten dan Kota, telah dilaksanakan artinya penyelenggaraan pemilu sudah komplit dalam melaksanakan pesta demokrasi  tahun 2018.

Keberadaan Panwas Sultra secara historis diberikan tanggung jawab serta amanah oleh undang undang untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota  dapat berlangsung secara Demokratis.

Pemberian Sumpah oleh Ketua Bawaslu Sultra

“dalam penjaringan anggota panwas kami serius merekrut peserta yang berkompeten/berkualitas dengan tujuan, penyelenggaraan pemilu 2018 di Sultra dapat terlaksana dengan baik untuk memperbaiki citra kita di pusat karena dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang pertama dipecat oleh pusat penyelenggara pemilunya adalah Sultra, bukan hanya itu saja kesalahan penyelenggara pemilu yang menyebabkan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Indonesia juga itu terjadi di Sultra” ungkap Hamiruddin Udu (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara)

Baca Juga : Wakapolda Himbau Panwaslu Sultra Jaga Profesionalitas Kerja

Dalam tahapan rekrutmen bawaslu sultra dilakukan secara terbuka, rahasia dan menjunjung tinggi intrgritas bakal panwas, sehingga dapat menghsilkan anggota panwas memiliki kapasitas serta kredibilitas yang dapat di percaya.

Komisioner Bawaslu Kab. Wakatobi

“Kami telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi yang begitu ketat dan Alhamdulillah saya dapat melaluinya dengan hasil yang memuaskan, sekarang dengan di lantiknya kami maka kami siap untuk mengemban amanah sebagai pengawas dalam penyelenggaraan pemilu, dalam aplikasinya kami akan tunjukan profesionalitas serta tanpa tebang pilih dalam menindaklanjuti perkara pemilu yang nanti kami akan hadapi” ungkap Arfis komisioner Panwaslu Kab, Wakatobi kepada Media Kendari (26 Agustus 2017).

Liputan : Hendriansyah

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version