KendariPemerintahan

Sultra Nyaris Tempati Posisi “Buncit” Serapan Anggaran Nasional

450
Gubernur Sultra
Gubernur Sultra, Ali Mazi. (Foto : Rahmat R)

Reporter : Rahmat R.
Editor : Ardilan

KENDARI – Serapan anggaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Juli 2020 hanya tercatat 16 persen dan tergolong sangat rendah dibandingkan provinsi lainnya yang telah mencapai 20 persen ke atas.

Capaian tersebut nyaris menempatkan Sultra diposisi “buncit” alias peringkat terakhir diantara 34 Propinsi yang ada di Indonesia. Beruntung, serapan anggaran Sultra sedikit lebih baik dibanding Pemprov Sumatra Selatan yang berada diurutan paling bawah.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH mengatakan selama periode Juni 2020 serapan anggaran Pemprov Sultra memang masih diangka 16%. Namun untuk saat ini, Ali Mazi mengaku serapan anggaran telah mencapai 27%.

“Jadi kita semua gubernur di Indonesia diberikan tugas Juli sampai Agustus sudah mencapai 68 persen. Harapan kita semua Insya Allah sekitar 68 persen ini kita bisa capai, ” ungkap Ali Mazi saat ditemui di DPRD Sultra, Selasa 21 Julin2020.

Meski begitu, orang nomor satu di Bumi Anoa ini optimis penyerapan anggaran Pemprov Sultra masih bisa dituntaskan. Pasalnya, masih ada waktu hingga Desember 2020 mendatang.

Untuk memaksimalkan serapan anggaran, dirinya bakal mendorong kinerja semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Sultra agar target serapan anggaran bisa tercapai.

“Masih ada sampai Desember. Kinerja yang akan didorong di masing-masing OPD, ” ujarnya.

Politisi Nasdem ini menjelaskan kendala yang menyebabkan serapan anggaran minim karena ada refocussing sehingga beberapa kegiatan yang harusnya sudah berjalan, anggarannya harus dialihkan.

“Kendalanya kemarin itu ada refocussing, kita harus menyusun kembali. Anggaran-anggaran kita tarik kemudian keluarkan per kepala daerahnya dan tentu ada persetujuan pusat,” bebernya.

Kata dia, serapan anggaran sepatutnya tidak bermasalah karena ada beberapa proyek yang telah masuk tahap pelaksanaan tender.

“Tetapi kita sesuaikan dulu dan harus mengikuti aturan. Kita tidak bekerja begitu saja. Misalnya menekanan dibeberapa OPD misalnya di Dinas Sosial bantuan tinggal diberikan. Namun karena ada yang meninggal dunia sehingga perlu validasi ulang. Makanya ini terkendala namun kita masih ada waktu untuk menuntaskan beberapa masalah,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, berikut angka serapan anggaran 34 provinsi di Indonesia mulai tertinggi hingga paling terendah
DKI Jakarta, 45 persen, Nusa Tenggara Barat, 44 persen, Sumatra Barat, 44 persen, Gorontalo, 43 persen, Kalimantan Selatan, 43 persen, Provinsi Bali, 39 persen, Kalimantan Tengah, 38 persen, Provinsi Banten, 37 persen, Kepulauan Riau, 35 persen, Sulawesi Selatan, 34 persen, Lampung, 32 persen, Papua Barat, 32 persen, Kalimantan Utara, 31 persen, Bangka Belitung, 31 persen, Kalimantan Timur, 31 persen, Jawa Timur, 30 persen, Sulawesi Utara, 29 persen, Jambi, 28 persen, Bengkulu, 27 persen, Sulawesi Tengah, 27 persen, DI. Yogyakarta, 27 persen, Jawa Tengah, 27 persen, Riau, 27 persen, Sumatra Utara, 25 persen, Jawa Barat, 24 persen, Sulawesi Barat, 24 persen, Aceh, 23 persen, Kalimantan Barat, 22 persen, Maluku, 21 persen, Nusa Tenggara Timur, 21 persen, Maluku Utara, 17 persen, Papua, 17 persen, Sulawesi Tenggara, 16 persen dan Provinsi Sumatra Selatan, 16 persen.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version