Kendari

Surat Perintah Pengusulan Pj Sementara Bupati di Tujuh Daerah Diambil Pekan Ini

356
×

Surat Perintah Pengusulan Pj Sementara Bupati di Tujuh Daerah Diambil Pekan Ini

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Laode Ali Akbar. (Foto: Rahmat R)

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Kepala Biro Pemerintah Sekretariat Daerah (Setda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Ali Akbar mengungkapkan pekan ini pihaknya akan terbang ke Jakarta untuk mengambil surat pengusulan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati untuk tujuh daerah yang kepala daerah dan wakilnya maju pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini.

Surat tersebut akan diambil di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai rujukan ke Pemerintah Pusat untuk pengisian Pelaksana Jabatan Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

Menurut Ali, pengusulan calon Pj sementara Bupati ini harus dilakukan sebulan sebelum masa cuti kepala daerah yakni 25 Agustus 2020.

“Masa kampanye itu tanggal 25 September berarti 25 Agustus pengusulan sudah harus dikirim ke pusat, ” ucap Laode Ali Akbar saat ditemui, Senin 10 Agustus 2020.

Ia menerangkan SK Pj sementara Bupati ini akan diserahkan kepada pejabat Pemprov Sultra yang sedang menjabat eselon II. Penyerahan ini pada saat jadwal kampanye dimulai. Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan selama cuti kampanye Kepala Daerah.

Namun, kata Ali, hingga detik ini, belum ada ciri-ciri siapa eselon II dari Pemprov Sultra yang bakal ditunjuk menjadi Pjs Bupati.

“Belum ada ciri-ciri karena saya baru mau ambil surat perintah untuk pengusulan. Besok saya berangkat, ” ujarnya.

You cannot copy content of this page