KONAWE

Surat Rekomendasi PAW Ketua DPRD Konawe Segera Diteken

1549
×

Surat Rekomendasi PAW Ketua DPRD Konawe Segera Diteken

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) Alauddin, selaku juru bicara rapat paripurna. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah Rahman.

Reporter : Muh. Ardiansyah Rahman

KONAWE – Hasil rapat paripurna menindak lanjuti SK PAW Ketua DPRD Konawe nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020 akan segera diteken untuk diberikan kepada Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.

Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) DPRD Konawe, Alauddin selaku juru bicara rapat paripurna mengatakan keputusan yang diambil sebetulnya berita acara yang isinya adalah rekomendasi yang lahir pada saat paripurna adalah berita acara menindak lanjuti surat yang telah masuk.

“Surat yang masuk adalah surat DPP PAN, surat DPW PAN dan dari surat Fraksi mengusulkan tentang tindaklanjut dari DPP, itulah dasarnya kita melaksanakan kegiatan ini. Hasil rapat hari ini berdasarkan UU dan tata tertib, dan itu sah,” ucap Alauddin, Rabu 13 Januari 2021.

Ia mengaku setelah surat rekomendasi hasil rapat dilayangkan kepada Bupati, maka Bupati Konawe memiliki waktu tujuh hari untuk mengeluarkan keputusan atas surat rekomendasi tersebut.

“Kita mengeluarkan rekomendasi yang dimuat berita acara selanjutnya akan diteruskan untuk ditindak lanjuti ketahapan berikutnya. Surat rekomendasi akan diteruskan ke Bupati dan Gubernur, itu berdasarkan aturan yang ada,” terangnya.

Alaudin menjelaskan rapat paripurna hari ini menghasilkan dualisme pemikiran. Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto walk out dari ruang rapat karena menganggap rapat paripurna tidak korum yang hanya dihadiri 17 anggota dewan, dari 21 anggota untuk memenuhi syarat korum.

Namun, urai Alaudin, pimpinan rapat dan anggota rapat juga berpatokan pada UU dan tata tertib bahwa jika rapat dianggap tidak kourum maka diskorsing selama satu jam. Jika dalam waktu skorsing dan tetap tidak kourum, maka rapat bisa dilanjutkan.

Ia menambahkan jika dalam perjalanannya SK pembatalan PAW terbit maka akan ada proses baru lagi dan tidak ada kaitannya dengan rapat paripurna hari ini.

“Kami juga berpatokan surat yang dikeluarkan dari DPP PAN kalau memang sudah ada pembatalan, tapi sampai saat ini, DPRD secara kelembagaan dan tembusan ke Fraksi Partai belum ada terkait pembatalan SK DPP PAN,” tandasnya.

You cannot copy content of this page