NEWS

Surunuddin Tidak Lagi Izinkan ASN di Konawe Selatan Jadi Calon Kades

2892
Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga ST.MM didampingi Sekda Konsel Drs Ir H Sjarif Sajang M.Si saat di wawancarai.

KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak di 86 desa yang sesuai agendanya bakal digelar 22 Mei 2022 mendatang.

“Tidak ada lagi aparatur sipil negara (ASN) yang kerja diluar struktur. Saya tidak melarang (ASN Calon kepala desa) tapi harus memilih mundur dari ASN,” ungkap Surunuddin saat ditemui Selasa, 05 April 2022.

Dikatakan, Pilkades serentak mengizinkan seluruh elemen masyarakat untuk mencalonkan diri termasuk ASN. Namun untuk ASN yang ingin maju dalam Pilkades harus mengundurkan diri sebagai ASN. Keputsan itu mengacu pada PP nomor 30 tahun 2019 tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Surunuddin menjelaskan PP nomor 30 tahun 2019 itu sudah mengamanahkan bahwa setiap ASN harus ada jabatan, dalam struktur kepegawaian. Sedangkan jabatan kepala desa itu tersendiri karena masa berlaku jabatannya hanya enam tahun saja.

Baca Juga : Viral Video Polisi di Baubau Buang Tembakan Saat Bubarkan Konvoi

Terkait perbup yang dikeluarkan, Surunuddin mengaku hal itu tidak bertentangan dengan PP sebab undang-undangnya tersendiri. Aturan kepagawaian, berbeda karena sistem penilaiannya mengacu ke SKP.

“Kalau tahun-tahun kemarin itu cakades ASN itu masih bisa, akan tetapi tetap harus juga mendapat izin tertulis dari pucuk pimpinan. Namun dengan keluarnya PP baru ini yang mengacu aturan ASN tentang SKP kita tidak bisa lagi memberi ruang karena desa itu bertanggungjawabnya bukan kepada camat melainkan ke masyarakat melalui BPD. Jadi siapa yang akan menandatangani SKP nya,” beber Surunuddin.

Untuk itu, Surunuddin instruksikan kepada Dinas terkait untuk memperpanjang jadwal pendaftaran ulang. Hal itu untuk mengantisipasi terdapatnya calon ASN di desa tersebut. Sementara untuk Kades ASN yang masih aktif pihaknya akan melakukan evaluasi.

“Kita akan panggil kades mana saja yang sudah tidak memenuhi aturan. Sementara untuk pejabat desa tetap harus dari ASN,” tandasnya.

Baca Juga : Pemkot Kendari Perbolehkan Adanya Buka Bersama dengan Syarat Patuhi Prokes

Sementara itu, puluhan Calon Kepala Desa (Cakades) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut berpartisapi diajang tersebut mengaku terkendala oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019.

“Padahal dalam peraturan bupati (Perbup) yang menjadi acuan panitia sembilan pilkades yang dikeluarkan jelang tahapan disitu sangat jelas tak ada larangan bagi ASN untuk maju sabagi calon kepala desa,” kata salah satu Cakades dari ASN yang enggan disebutkan namanya dikonfirmasi Rabu, 06 Maret 2022.

Yang lebih aneh lagi, Bupati Surunuddin masih saja memberikan izin cuti kepada calon kades ASN petahana yang ingin mengikuti  pilkades.

“Ini juga menjadi pertanyaan kami, kalau memang kami terkendala aturan kanapa bupati masih memberi izin cuti salah satu cakades ASN, inikan tidak adil. Kalau memang aturan itu harus ditegakkan mestinya harus adil,”  bebernya.

Baca Juga : Berawal Dari Facebook, Anak 11 Tahun di Baubau Jadi Korban Pencabulan

Dengan bijakan itu pula membuat pihak DPMD bingung begitu pula BKPSDM. Atas dasar itulah, lanjut dia sejumlah cakedes ASN rela mengambil resiko dengan  membuat surat penyataan siap mundur dari ASN jika terpilih diatas materai 10 ribu.

“Yang jelas kami sangat kecewa atas pernyataan bupati yang tak akan memberikan ijin kepada ASN yang ingin maju pilkades. Apa boleh buat karena itu pilihan yang diberikan oleh pak bupati, kami sebanyak 21 cakades ASN telah sepakat untuk mundur bila terpilih,” tambah dia.

Terpisah, Kepala DPMD Konsel Annas Mas’ud menjelaskan dalam syarat calon kepala dari ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau Bupati.

“Bupati dalam posisi memberi izin atau tidak memberi izin kita masih menunggu kepastiannya. Adapun untuk batas waktu terakhir pemberian izin itu pada hari jumat tanggal 8 April karena tanggal 9 sudah hari libur kantor,” singkatnya.

Penulis : Erlin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version