Reporter: Sardin.D
KENDARI – Hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut perempuan lebih patuh protokol covid ketimbang Laki-laki.
Hal tersebut sebagaimana dipaparkan Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional, Sonny Harry B Harmadi dalam Rakor virtual Satgas Covid-19 se Indonesia, Rabu 2 september 2019.
Menurutnya, ada tiga parameter kepatuhan standar protokol kesehatan yakni 3M atau menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker. Hasil survei menunjukkan perempuan lebih patuh.
“Pada kebiasaan menjaga jarak, kepatuhan perempuan 77 persen sedangkan laki-laki hanya 67 persen. Untuk mencuci tangan, kepatuhan perempuan 85 persen, laki-laki hanya 76 persen. Dan penggunaan masker, kepatuhan perempuan 89 persen, sedangkan laki-laki 77 persen,” ungkap Sonny.
“Ini merupakan hasil survei yang dilakukan Litbangkes. Selain dari aspek jenis kelamin, tingkat kepatuhan juga dapat dilihat dari usia. Semakin tinggi usia seseorang, semakin taat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Sonny.
Sonny juga mengungkapkan, terdapat empat bentuk intervensi pemerintah agar masyarakat taat dan konsisten menjalankan protokol kesehatan, yakni nasehat, dorongan, insentif, dan hukuman.
Bentuk intervensi nasehat, yakni iklan layanan masyarakat, pemutaran film pendek, media sosial, diseminasi informasi untuk komunitas, pengulangan pesan 3M di setiap awal pertemuan, dan tayangan audio visual menggunakan bahasa, tradisi, dan budaya lokal.
Untuk intervensi dorongan, yakni pemasangan billboard, rambu, dan stiker ajakan taat 3M, ajakan pemimpin daerah, tokoh masyarakat, pemimpin institusi, kepala daerah dan keluarganya menjadi role model kepatuhan pada protokol kesehatan, serta pemberian penghargaan bagi institusi yang taat.
“Sedangkan pemberian insentif, contohnya warung makan, café, atau restoran. Bagi yang taat menerapkan protokol kesehatan, maka tempat-tempat itu akan ditempeli stiker ‘tempat ini telah memenuhi standar protokol pencegahan Covid-19’. Stiker ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung restoran atau warung makan untuk datang ke tempat itu,” ujarnya.
Adapun hukuman, misalnya penyitaan KTP bagi yang melanggar, pelarangan kegiatan, pemotongan anggaran bagi institusi, pemotongan dana transfer, pembatasan waktu operasi.
Sonny mengungkapkan, sudah ada surat edaran menteri dalam negeri kepada pemerintah daerah untuk membentuk desk perubahan perilaku di semua satuan tugas daerah.
“Komposisi tim perubahan perilaku di Provinsi dan Kabupaten Kota, terdiri dari unsur Pentahelix, yakni pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, dan media,” pungkasnya. (3/0)