FEATUREDWAKATOBI

Suwandi Andi Minta Masyarakat Wakatobi Jangan Percaya Caleg Janjikan PNS 

566

KENDARI – Isu yang tersebar di Kaledupa bahwa ada anggota DPRD Wakatobi Badalan dari Dapil Kaledupa menjanji masyarakat akan di PNSkan bagi mereka yang pendidikan terakhirnya S-1 kini telah sampai di DPRD Sultra.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sultra,  Suwandi Andi menilai janji anggota DPRD Wakatobi itu tidak memilik dasar hukum yang jelas untuk MemPNSkan masyarakat.

“Anggota DPRD Wakatobi itu tidak boleh membodohi rakyat dengan janji jabatan PNS. Memang konsekuesni ingin dipilih tapi janji itu tidak memiliki jaminan yang jelas,”  ungkapnya saat ditemui di kantor Gubernur Sultra,  Kamis (19/07/2018).

“Masa seorang anggota DPRD kabupaten memberikan janji seperti itu, ” tambahnya.

Suwandi melanjutkan,  Komisi I DPRD Sultra yang membidangi PNS tahu pasti bagiamana perekrutan CPNS.

Kata dia,  ada beberapa tahapan yang harua dilalui untuk menjadi PNS yakni mulai dari pendaftaran secara online,  pengumpilan berkas,  Ujian dengan sistem CAT hingga pada tahapan-tahapan selanjutnya.

“Saya pribadi minta agar masyarakat Kaledupa agar tidak memilih calon anggota DPRD begitu. Membodohi rakyat itu,” imbau Politisi PAN ini.

Suwandi mencotohkan,  pada penerimaan PNS 2014 silam putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu tidak lolos.

Hal tersebut membuktikan jika seorang Presiden saja tidak bisa memberikan jamiman apalagi seorang Anggota DPRD Wakatobi.

Yang ditakutkan oleh Suwandi adalah janji Badalan tersebut hanya memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPRD Wakatobi demi terpilih kembali pada Pilcaleg 2019 mendatang.

“Bayangkan saja anak Presiden tidak lolos saat tes PNS apalagi Anggota DPRD Wakatobi menjanjikan PNS ini. Kita takutkan jangan sampai ini bukan lagi pembodohan publik tetapi sudah penipuan,” tukasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari Badalan sebagaimana yang dituding oleh Suwandi Andi, saat di konfirmasi di kantor DPRD Wakatobi Badalan sedang tidak ditempat.


Reporter : Rahmat R

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version