NEWS

Swarna Dwipa Residence Kendari tidak Terpengaruh Badai Covid-19

2222
Tampak Leader Marketing PT Swarna Dwipa Property Sujatman saat menjadi bintang tamu Selamat Pagi Sultra.

KENDARI – Penjualan PT Swarna Dwipa Property Kendari dengan unit usaha perumahan Swarna Dwipa Residence tidak terpengaruh oleh badai pandemi Covid – 19. Justru dimasa pandemi penjualan meningkat.

Leader Marketing PT Swarna Dwipa Property Sujatman mengatakan sejak awal tahun 2020 awal dimana covid-19 menyerang Indonesia kondisi bisnis Swarna Dwipa Property dan perusahan pengembang property lainnya yang ada di Kota Kendari mengalami peningkatan penjualan.

“Kami mulai membangun perumahan perdana Swarna Dwi Residence yang dimulai Januari 2021 di jalan Hombis, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga sebanyak 101 unit telah terjual sebanyak 80 unit sementara sisanya masih menunggu proses di bank,” terang Sujatman saat menjadi narasumber selamat pagi Sultra (SPS) di studio Mektv, Senin 13 Desember 2021

Rata-rata user yang datang mencek lokasi dan perumahan Swarna Dwipa Residence rata – rata semuanya deal atau semua memesan. Karena penjualan property pertama sukses kami akan membangun Swarna Dwipa Residence tahap kedua dengan total 500 unit.

Lebih lanjut Sujatman menjelaskan sektor perumahan yang bersubsidi adalah satu unit bisnis yang menjanjikan karena tidak terdampak oleh Covid-19. “Ada memang yang takut kalau permintaan akan unit rumah bakal menurun drastis di masa pandemik, tapi nyatanya alhamdulillah pendapatan para user tetap lancar sehingga permintaan perumahan tetap lancar,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, justru di masa pandemi Covid-19, banyak bemunculan pengembang -pengembang perumahan property yang baru dan berbondong-bondong membangun rumah subsidi padahal di daerah lain penjualan perumahan agar menurun,

Syarat untuk mendapatkan per unit Swarna Dwipa Property sangat muda baik untuk mereka yang berprofesi aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI/polri, karyawan swasta dan kalangan wirausaha.

“Kalau teman-teman ASN dan TNI/polri cukup melampirkan SK pertama dan SK terakhir, slip gaji dan rekening koran. Sedangkan untuk karyawan perusahaan cukup melampirkan surat keputusan (SK) kerja dari perusahaan, slip gaji dan rekening koran sedangkan untuk para wirausaha cukup melampirkan surat keterangan usaha dari lurah.” Urainya.

Sedangkan untuk persyaratan umum semuanya sama baik ASN, TNI/polri, maupun karyawan swasta dan wirausaha yang membedakan hanya indentitas pekerjaan.

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version