EKONOMI & BISNISKONAWE

Syarat Dipenuhi, Pemkab Konawe Pastikan Perpanjang Izin Kawasan PT VDNI

1838
PT Virtue Dragon Nickel INdustry (VDNI). Foto : Doc.mediakendari.com

Reporter : Hasmar Tombili / Editor: Kang Upi

UNAAHA – Pemerintah Kabupaten Konawe memastikan akan memberikan perpanjangan izin Kawasan bagi PT Virtu Dragon Nikel Indonesia (VDNI) yang berinvestasi di kawasan mega industri Kecamatan Morosi.

Izin Kawasan perusahaan tambang multinasional itu sendiri telah berakhir pada Februari 2020 lalu. Namun, perusahaan tambang nikel itu telah memenuhi syarat untuk mempanjangan izin Kawasan.

Salah satu syarat tersebut, yakni melakukan pembebasan lahan masyarakat seluas 1500 Ha. Dengan terpenuhinya syarat tersebut, maka saat ini, Pemkab Konawe tinggal menunggu permohonan perpanjangan izin.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa menuturkan, untuk izin kawasan industri PT VDNI di Kecamatan Morosi luasan 2553 Hektar. Dan telah dibebaskan seluas 1500 Hektar.

“Kemarin itu kan sudah berakhir (izinya), cuma kan prosesnya, begitu ada pembebasan kalau 1500 hektar dari izin lokasi itu 2553 Hektar, maka berarti (izinnya) sudah bisa kita lanjutkan,” terang Kery Saiful Konggoasa di kediamannya, Kamis malam 11 Juni 2020.

Kery menyebutkan, salah satu kendala terlambatnya perpanjangan izin kawasan industri PT VDNI karena ada lokasi seluas 634 Hektar berada di luar kawasan dan juga terkait kewajiban pihak perusahaan pada Pemkab Konawe.

“Izin kawasan PT VDNI saat ini belum di perpanjang, tapi semua prosesnya tidak ada persoalan, tinggal kita tunggu dibayar kewajibannya untuk Kabupaten Konawe,” ungkap Ketua Harian DPW PAN Sultra ini.

Bupati Konawe dua periode ini menjelaskan, PT VDNI  seharusnya menyelesaikan dulu pembebasan lahan masyarakat seluruhnya yang 2553 hektar. Sebelum mengusulkan lagi untuk pembebasan lahan seluas 634 hektar.

“Karena Itu 634 Hektar berada di luar kawasan nah itu tidak bisa kita gabungkan di situ,” terangnya.

Politisi yang akrab disapa KSK ini juga memastikan bahwa terkait pembebasan lahan seluas 1500 hektar milik warga oleh PT VDNI. Hal itu menepis informasi sebelumnya yang menyebut lahan itu diduga bermasalah.

“Terkait pembebasan lahan masyarakat seluas 1500 Hektar itu tidak ada masalah. Karena pembebasan lahan seluas 1500 hektar itu didukung dokumen yang ada,” tegasnya.

Kery juga mengkritisi sejumlah pihak yang mempermasalahkan pembebasan lahan tersebut. Menurutnya, saat pembangun awal tidak ada masalah, dan saat melihat kondisi terkini baru diributkan.

“Kan dulu mereka optimis, nanti sekarang sudah lihat kenyataan baru ribut, sekarang yang kita  bicara adalah fakta, Kalau itu tanahmu ya munculkan dokumenmu, “katanya

Politisi senior PAN Sultra ini berharap, kehadiran PT VDNI di mega industri Morosi bisa berdampak pada kawasan tersebut, termasuk diantaranya kawasan sekitar perusahaan termasuk kemajuan daerah.

“Kiranya perusahaan PT VDNI  dalam berinvestasi di Kecamatan Morosi memperhatikan kawasan itu, betul betul aman untuk dikelola dan juga daerah kawasan industri itu sendiri agar tidak tidak terlihat kumuh,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version