KONAWE

Syarat Tes Swab Dibatalkan, CTKL Cukup Bawa Ini Untuk Penuhi Panggilan Tes Kerja di PT VDNI dan PT OSS

1188
×

Syarat Tes Swab Dibatalkan, CTKL Cukup Bawa Ini Untuk Penuhi Panggilan Tes Kerja di PT VDNI dan PT OSS

Sebarkan artikel ini
Pemkab Konawe
Kiri Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Konawe, Sukri Nur, Kemeja Biru Dirut BLUD RS Konawe, dr. Agus Lahida. Foto : Hasmar Tombili

Reporter : Hasmar Tombili

UNAAHA – Manajemen PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) membatalkan syarat hasil swab tes bagi Calon Tenaga Kerja Lokal (CTKL).

Sebelumnya, kedua perusahaan tersebut mensyaratkan agar CTKL yang hendak memenuhi panggilan kerja di perusahaan tersebut.

Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Konawe Sukri Nur mengatakan, kebijakan tersebut dibatalkan karenakan berdampak pada keterlambatan perekrutan karyawan di perusahaan itu.

Menurutnya, saat ini perusahaan membutuhkan pekerja. Sehingga akhirnya melonggarkan kebijakan bukti hasil tes swab bagi CTKL.

Sukri menjelaskan, awalnya CTKL yang telah lulus berkas itu harus swab dulu sebelum ke perusahaan. Kebijakan itu bahkan telah dijalankan bagi 418 CTKL divisi crew umum dan 40 divisi security.

“Mereka telah di swab, tapi hasilnya kurang maksimal. Sampe sekarang masih ratusan yang belum keluar hasilnya dari RS Bahteramas,” kata Sukri Nur, Kamis 17 September 2020 di Kantor Dinkes Konawe.

Meski demikian syarat dokumen hasil rapid test tetap diberlakukan bagi CTKL yang diharuskan ke perusahaan terlebih dulu untuk menjalani tes kemampuan. Setelah dinyatakan lulus dan akan tanda tangan kontrak, barulah diwajibkan untuk swab.

“Hal yang sama juga akan berlaku bagi yang nonskill. Mengingat sebelum tanda tangan kontrak, mereka juga akan tes fisik dan wawancara di area perusahaan. Setelah tanda tangan kontrak baru diminta untuk swab,” jelasnya.

Untuk tempat rapid test bagi CTKL, lanjutnya, semuanya dilusatkan di BLUD RS Konawe, sesuai permintaan perusahaan.

Sementara itu, Direktur BLUD RS Konawe, dr. Agus Lahida menyebutkan untuk biaya rapid test bagi CTKL bakal dikenakan biaya maksimal Rp 150 ribu.

“Nilainya naik dibanding sebelumnya, karena pihak RS sendiri membeli alat rapid tersebut senilai Rp 95 ribu per alat dan belum termasuk pajaknya, ” tutupnya.

You cannot copy content of this page