Reporter: Hasrun
Editor: Kang Upi
RAROWATU – Seorang pria berinisial HM (39) di Kabupaten Bombana terancam 20 tahun penjara akibat menjadi pelaku beberapa tindak kejahatan sekaligus, yakni menjadi penadah motor curian dan mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman, SIK mengungkapkan, HM ditangkap polisi dari Satreskrim dan Satnarkoba Polres Bombana dirumahnya di Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu, 23 November 2019 kemarin.
Baca Juga :
- Lantik Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat, Andap Budhi Revianto: Kerja Disiplin dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
HM ditangkap dalam rangka operasi Sikat Anoa 2019, setelah menjadi Target Operasi (TO) karena diduga berprofesi sebagai penada barang curian motor yang dilakukan tersangka JN pria asal Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Saat penggaledahan di rumah pelaku untuk mencari alat -alat motor yang dibongkar. Kita menemukan 12 bungkus palstik kecil bersiskan sabu siap edar,” ungkap AKBP Andi Herman saat Konferensi Pers di Polres Bombana, Senin (25/11/2019).
AKBP Andi Herman menjelaskan, pelaku menjalankan bisnis haramnya itu sejak tahun 2017 lalu. Dari keterangan pelaku, satu saset sabu seberat 1 gram bakal dijual seharga Rp 1,8 juta.
“Barang haram ini diduga dari Sulsel. Kasus ini kami akan kembangkan, untuk mengungkap jaringan pelaku,” papar AKBP Andi Herman.
Dijelaskannya, selain barang bukti berupa 12 saset sabu seberat masing – masing satu gram tersebut, turut diamankan juga dua senjata tajam berjenis badik, satu buah timbangan warna hitam.
“Satu buah botol yang telah dirakit dan dipasangkan pipet dua batang, satu buah tempat rol film berisi silet pirex dan kertas rokok serta 7 lembar plastik kosong. Dan uang sebesar Rp 1 Juta rupiah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, HM dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun. /A