Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
RUMBIA – Anggota Komisi III DPRD Bombana Heryanto mendesak Pemda untuk menggandeng Jaksa Penuntut Negara (JPN) guna menagih tunggakan IMB milik PT Surya Saga Utama (SSU).
PT SSU merupakan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Barat Kabuptaen Bombana.
“Pajak IMB PT SSU mencapai Rp 11 Miliar kepada Pemda, sementara tidak lama lagi sudah mau masuk 2020,” tegas anggota DPRD Fraksi Golkar, Heryanto di ruang rapat DPRD Bombana, Selasa,(27/8/2019).
Menurutnya, untuk mendukung proses penagihan Pemda Bombana bisa menggunakan jasa JPN, guna mengkaji sanksi dari sisi hukum terkait kewajiban PT SSU.
“Kalau mereka tidak bayar harus disegel. Kalau tidak disegel nanti habis asetnya mereka jual, Pemda tidak dapat apa-apa,” tambahnya.
Terkait tunggakan ini, Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Erman mengatakan bahwa tunggakan pajak PT SSU dari Rp 11 miliar menjadi Rp 9 miliar.
Menurutnya, jumlah hutang tersebut telah berkurang karena PT SSU telah membayarkan pajak pada tungku pertama sebesar Rp 1,2 miliar pada tahun 2017.
Baca Juga :
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Hadiri Sidang II DPRD Sultra Terkait Tiga Raperda
- BKPSDM Sultra Studi Banding ke Bali untuk Pengembangan Kepemimpinan
- Resmi Lamar Lima Partai, Bachrun Labuta Siap Menatap Pilkada 2024 Demi Kemajuan Muna Barakati
- Pj Bupati Harmin Ramba akan Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
- Meski Kalah, Sekda Sultra Tetap Puji Penampilan Timnas Indonesia U-23
- Ribuan Masa Pendukung Iringi Bachrun Labuta Daftar di PKB dan PKS
Namun, Erman juga membenarkan bahwa untuk tunggakan lain PT SSU masih membandel dan enggan untuk membayarkan. Padahal, pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat ke pihak perusahaan.
“Kita juga sudah melayangkan beberapa kali surat kepada PT SSU agar segera melunasi utang kepada Pemda namun hingga kini belum juga ada realisasi,” pungkasnya. /A