Reporter: Hasrun
Editor: Kang Upi
RUMBIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana menggodok regulasi untuk menarik pajak pekerja asing. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Darwin Ismail, Rabu (16/10/2019).
Menurut Darwin, penarikan pajak terhadap pekerja asing yang ada di Bombana berpotensi memberikan pendapatan besar bagi daerah. Rencananya, pekerja asing akan diwajibkan membayarkan pajak sebesar $ 100 dolar.
“Kalau kita liat perusahaan, PT BIG itu bisa mencapai 1000 an pekerja asing yang akan dipekerjakan,” ujar Darwin.
Untuk saat ini, lanjutnya, pihaknya masih menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut pekerja asing tersebut. “Kemarin saat pembahasan anggaran, kita sudah masuk dalam kajian akdemiknya, nanti kita akan ajukan ke DPRD Perdanya,” katanya.
BACA JUGA:
- World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Kearifan Lokal Bali
- Pj Bupati Harmin Ramba Dianugerahi International Certificate of Excellence and Recognition
- Sukses Selenggarakan Pemilu 2024, PPLN Istanbul Gunakan Tiga Metode
Darwin juga menuturkan, rencananya Perda tersebut akan mulai diberlakukan tahun 2021 mendatang. Untuk metode penarikan pajak, ditarik saat pekerja asing melakukan perpanjangan izin kerja.
“Jadi kalau diliat aturan itu sampai $ 100 dolar penarikan pajaknya,” pungkasnya. (B)