Reporter: Hasrun
Editor: Kang Upi
RUMBIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana menggodok regulasi untuk menarik pajak pekerja asing. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Darwin Ismail, Rabu (16/10/2019).
Menurut Darwin, penarikan pajak terhadap pekerja asing yang ada di Bombana berpotensi memberikan pendapatan besar bagi daerah. Rencananya, pekerja asing akan diwajibkan membayarkan pajak sebesar $ 100 dolar.
“Kalau kita liat perusahaan, PT BIG itu bisa mencapai 1000 an pekerja asing yang akan dipekerjakan,” ujar Darwin.
Untuk saat ini, lanjutnya, pihaknya masih menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut pekerja asing tersebut. “Kemarin saat pembahasan anggaran, kita sudah masuk dalam kajian akdemiknya, nanti kita akan ajukan ke DPRD Perdanya,” katanya.
BACA JUGA:
- Tak Miliki PKKPRL dan AMDAL, Izin Tersus PT TMN Dicabut Kemenhub Tapi Masih Ngeyel Beroperasi – GERAK Sultra Desak Kejati Turun
- Proyek Hilirisasi Miliaran Dolar Terancam Seret, Komisi XII DPR RI : Kepastian RKAB Harga Mati
- Peringati HUT ke-30, Polda Sultra Gelar Doa Bersama Hadirkan Ustadz Das’ad Latif
Darwin juga menuturkan, rencananya Perda tersebut akan mulai diberlakukan tahun 2021 mendatang. Untuk metode penarikan pajak, ditarik saat pekerja asing melakukan perpanjangan izin kerja.
“Jadi kalau diliat aturan itu sampai $ 100 dolar penarikan pajaknya,” pungkasnya. (B)
