Reporter: Hendrik B
Editor: Kang Upi
KENDARI – Enam anggota polisi akan menjalani sidang kode etik atas dugaan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat mengamankan unjuk rasa tolak RUU di Kantor DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019) lalu.
Rencananya, sidang etik keenam polisi yang bertugas di Polda Sultra dan Polres kendari itu akan digelar di Mapolda Sultra pada, Kamis (17/10/2019) besok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt membenarkan informasi tersebut. “Sidang disiplin akan dilaksanakan besok, Kamis 17 Oktober 2019,” singkatnya, saat dikonfirmasi via WA, Rabu (16/10/2019).
Informasi sebelumnya, enam anggota polisi berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E, yang merupakan anggota dari Satuan Intel dan Reserse, telah ditetapkan terperiksa dalam dugaan pelanggaran SOP pengamanan aksi demonstrasi.
BACA JUGA:
- BREAKING: ADV ASPIN S.H., M.H BANTAH KERAS PT SJAP “PLASMA 20% SEJAK 2023 TIDAK PERNAH SAMPAI KE WARGA WAWOONE!
- Konsorsium NGO di Konawe Minta Kejati Sultra Periksa 8 Proyek Diduga Bermasalah
- Guru Besar Hukum Prof Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
Selain dugaan pelanggaran SOP, enam anggota polisi tersebut juga sudah dibebastugaskan berkaitan dengan kasus penembakan dua mahasiswa saat demonstrasi di depan Kantor DPRD Sultra. (A)
