Reporter: Hendrik B
Editor: Kang Upi
KENDARI – Enam anggota polisi akan menjalani sidang kode etik atas dugaan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat mengamankan unjuk rasa tolak RUU di Kantor DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019) lalu.
Rencananya, sidang etik keenam polisi yang bertugas di Polda Sultra dan Polres kendari itu akan digelar di Mapolda Sultra pada, Kamis (17/10/2019) besok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt membenarkan informasi tersebut. “Sidang disiplin akan dilaksanakan besok, Kamis 17 Oktober 2019,” singkatnya, saat dikonfirmasi via WA, Rabu (16/10/2019).
Informasi sebelumnya, enam anggota polisi berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E, yang merupakan anggota dari Satuan Intel dan Reserse, telah ditetapkan terperiksa dalam dugaan pelanggaran SOP pengamanan aksi demonstrasi.
BACA JUGA:
- SATGAS LAT Minta KAPOLRI Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Nikel Nakal di Sultra
- 50 TAMBANG NIKEL KENA POTENSI DENDA Rp80,19 TRILIUN, CERI: Berapa Yang Masuk KAS Negara? BAGAIMANA DENGAN PERUSAHAAN YANG DIKAITKAN ISTRI GUBERNUR SULTRA ASR?
- Polisi Amankan Kericuhan di Area Tambang Nikel PT Askom Matarape, Sejumlah Warga Paksa Operator Turun dari Alat Berat
Selain dugaan pelanggaran SOP, enam anggota polisi tersebut juga sudah dibebastugaskan berkaitan dengan kasus penembakan dua mahasiswa saat demonstrasi di depan Kantor DPRD Sultra. (A)











