50 TAMBANG NIKEL KENA POTENSI DENDA Rp80,19 TRILIUN, CERI: Berapa Yang Masuk KAS Negara? BAGAIMANA DENGAN PERUSAHAAN YANG DIKAITKAN ISTRI GUBERNUR SULTRA ASR?
KENDARI, Mediakendari.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menetapkan potensi sanksi denda administratif terhadap 50 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.
Total potensi sanksi fantastis: Rp80,19 Triliun.
Selain 50 tambang nikel, Satgas PKH juga menetapkan 347 perusahaan perkebunan sawit dengan denda Rp182,6 Triliun. Total potensi sanksi keduanya mencapai Rp262,79 Triliun.
Penetapan ini mengacu pada:
PP Nomor 45 Tahun 2025 (perubahan PP 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan PNBP Denda Kehutanan).
-Kepmen ESDM No. 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tgl 1 Des 2025 tentang Tarif Denda Administrasi Pelanggaran di Kawasan Hutan untuk nikel, timah, dan batubara.
– Kepmen LHK No. 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022* tentang perhitungan kerugian negara.
Sultra Masuk Daftar 50 Ditunggu Pembayaran. Dari 50 tambang nikel nasional tersebut, sebagian besar beroperasi di Sulawesi Tenggara, termasuk di Konawe, Konawe Utara, Bombana, dan Pulau Kabaena.
Kejati Sultra sebelumnya menangani verifikasi 50 perusahaan tambang di Sultra yang wajib bayar denda PNBP PPKH*. Namun Kasi Intel Kejati Sultra Ruslan menjelaskan:
50 Perusahaan Tambang di Sultra diwajibkan melunasi denda administratif PNBP PPKH ke Kementerian Kehutanan. Kemarin memang ada tiga perusahaan yang melakukan pembayaran, itu kita sudah kembalikan ke perusahaan dan perusahaan membayar langsung ke Kementerian.
Artinya, hingga hari ini 47 perusahaan lainnya masih ditunggu realisasi pembayarannya.
CERI DESAK TRANSPARANSI: BERAPA YANG SUDAH MASUK KAS NEGARA?
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mempertanyakan:
Angka Rp80,19 triliun tentu menarik perhatian. Namun, angka tersebut tidak boleh langsung dipahami sebagai uang yang sudah menjadi penerimaan negara. Pemerintah perlu menjelaskan dasar penghitungan, status penetapan sanksi, dan realisasi pembayaran masing-masing perusahaan.
CERI menegaskan, pencantuman nama perusahaan dalam daftar tidak otomatis menjadi kewajiban final, karena perusahaan berhak mengajukan keberatan.
PERTANYAAN PUBLIK: BAGAIMANA DENGAN PERUSAHAAN YANG DIKAITKAN DENGAN ISTRI GUBERNUR SULTRA ASR?
Di tengah desakan transparansi ini, sorotan tajam mengarah ke PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Bombana.
Data Satgas PKH:
– Potensi denda PT TMS: Rp2,09 Triliun (172,82 ha kawasan hutan lindung)
– Baru dibayar: *Rp500 Miliar*
– Status: Sudah dipanggil 3 kali (Surat B-904/PKH-Pokja.3.T/04/2026 tgl 16 April 2026) dan disegel sejak 11 September 2025.
Di ruang publik Sultra, PT TMS dikait-kaitkan dengan keluarga Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR), khususnya istri Gubernur. Isu ini mencuat setelah DPD KNPI Sultra mendesak APH berlaku adil tanpa pandang bulu.
Gubernur ASR saat dikonfirmasi justru menghindar:
“Ya kan itu bukan konteksnya saya untuk menjawab. Tanya perusahaan itu. Kan perusahaan itu sudah melakukan kewajibannya,” kata ASR beberapa waktu lalu saat diwawancarai beberapa wartawan di kendari.
Hingga kini, belum ada rilis resmi dari manajemen PT TMS maupun klarifikasi dari pihak keluarga Gubernur terkait status pembayaran sisa denda Rp1,59 Triliun.
Redaksi ini masih membuka ruang hak jawab bagi:
1. Manajemen PT Tonia Mitra Sejahtera
2. Pihak yang dikaitkan publik sebagai pemilik (istri Gubernur Sultra ASR)
3. Satgas PKH / Kementerian Kehutanan terkait update realisasi Rp80,19 T.
Berita ini juga untuk mendorong transparansi PNBP, bukan vonis. Semua perusahaan dianggap belum berkewajiban final sampai ada SK penagihan resmi dan putusan keberatan.
Liputan : Tim Redaksi.











