BAUBAUHEADLINE NEWSMETRO KOTA

Tahun Ini, Sisa 17 TKA di PLTMG Kolese

463
×

Tahun Ini, Sisa 17 TKA di PLTMG Kolese

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Reporter : Ardilan
Editor : Taya

BAUBAU – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III non TPI Baubau mencatat 17 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang resmi bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Minyak Gas (PLTMG) Kelurahan Kolese, Kecamatan Lealea, Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tahun 2019 ini. Jumlah itu berkurang setelah sebelumnya 23 pekerja asal China pulang ke negaranya.

Kepala Subseksi Intelijen dan Penindakan Kanim Baubau, Ridho Aprizal Zawawi mengatakan, pada Desember 2018 lalu pihaknya mencatat ada 40 TKA resmi dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Namun kini tersisa 17 pekerja saja.

“Sekarang sudah berkurang menjadi sisa 17 orang. Mereka ini terdaftar sebagai tenaga teknik atau engineering yang punya kontrak kerja baru di proyek PLTMG,” ucap Ridho kepada Mediakendari.com ditemui, Jum’at (22/2/2019).

Dari 17 TKA itu, kata Ridho, 16 pekerja hanya memiliki Kitas selama 6 bulan saja. Sedang, satu pekerja lainnya punya Kitas selama satu tahun masa berlakunya.

“Mereka pekerja asing ini tidak boleh terlambat memperpanjang Kitasnya. Terlambat sehari saja, kita cabut Kitasnya dan lakukan pengusiran. TKA-nya yang rugi karena harus pulang ke negaranya lebih awal sebelum masa kerja selesai,” bebernya.

Untuk perpanjangan Kitas, Ridho menjelaskan, TKA wajib melakukannya sebulan sekali. Akan tetapi, Kitas tersebut hanya dapat diperpanjang maksimal sebanyak empat kali.

“Kemarin mereka ke kantor kami tanggal 26 Januari lalu. Jadi, 26 Februari ini mereka harus perpanjang lagi Kitasnya,” ujarnya.

Ridho menambahkan, saat ini pihaknya sudah menerapkan Kitas dengan sistem QR Code untuk TKA sehingga pekerja asing tidak perlu lagi dokumen keimigrasian (Dokim).

“Kitas sudah pakai QR Code yang berbentuk seperti stiker untuk pekerja asing. Jadi kalau kontrak kerja mereka sudah selesai mereka boleh langsung pulang ke negaranya tanpa melapor lagi ke kami untuk mengembalikan dokumen keimigrasian seperti contohnya 23 TKA yang sebelumnya sudah pulang kenegaranya,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page