KONAWE, mediakendari.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal 10 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe mandek di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Jaksa penyidik belum mampu mengungkap kasus ini.
Informasi yang dihimpun redaksi Mediakendari.com, sejak kasus ini dilaporkan oleh Lumbung Informasi Rakyat pada tahun 2016 silam, hingga sekarang sudah empat kali Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) berganti.
Kasus ini “terkesan kajari konawe masuk angin” padahal sudah beberapa organisasi yang melaporkan. Pertanyaannya. Mampukah Kajari Musfir membuat terang kasus ini?
Untuk di ketahui. Kejari Konawe kala itu di bawah komando Syaiful Bahri Siregar, kemudian diganti oleh Jaja Raharja dan dilanjutkan oleh Irwanuddin Tadjuddin. Dan saat ini, Kejari Konawe di komando Musafir.
Kasus ini sempat “dipanaskan” kembali ke publik pada 16 Desember 2021 lalu. Kala itu, Forum Mahasiswa Konawe melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Di bawah komando Irfan, massa aksi menuntut Kejari Konawe segera mengungkap kasus dugaan korupsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe tahun anggaran 2015.
Menurut Irfan, sudah tiga kali pergantian pucuk pimpinan di Lembaga Adhyaksa Konawe, kasus tersebut belum ada kepastian hukum. Hal ini menjadi pertanyaan besar di publik, ada apa dengan Kejari Konawe.
“Kasus ini dilaporkan oleh salah satu LSM pada 2016 lalu. Sudah tiga Kajari belum juga ada kepastian hukum terkait kasus ini,” ujar Irfan.
Massa Forum Mahasiswa Konawe ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH di halaman Kantor Kejari.
Di hadapan massa aksi, Irwanuddin kala itu memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konawe tahun anggaran 2015 berlanjut.
“Kami akan mendalami apa yang menjadi aspirasi adek- adek. Percayakan perkara ini kepada kami, Kita akan buat kasus ini menjadi terang benderang, dan saya pastikan kami kerja profesional,” janji Irwanuddin saat menerima massa aksi, pada Kamis 16 Desember 2021 lalu..
Diketahui, dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut pernah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe ke Kejaksaan Negeri Konawe pada 2016 namun tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Waktu itu, Kejari Konawe di bawah Komando Syaiful Bahri Siregar yang akrab disapa SBS.
Kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2019 telah melakukan puldata pulbaket terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT pada tahun 2015 silam, pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe.
Terkait dugaan korupsi di DKP Konawe tersebut, Jaksa penyelidik Kejari Konawe telah memanggil Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (DKP) Mudiyanto, SE, MM untuk dimintai klarifikasinya.
Selain kadis, Penyidik kejaksaan negeri Konawe juga memanggil terpidana kasus pengadaan bibit ikan tahun 2015 di dinas setempat, Kusdiana selaku mantan kepala bidang tangkap di dinas terkait untuk diminta keterangannya terkait pengadaan kapal nelayan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Jaja Raharja, SH, MH saat itu, kepada awak media mengatakan, pemanggilan terhadap Kadis DKP Mudiyanto, merupakan klarifikasi pertama, dalam kasus pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT pada tahun 2015 lalu. Pengadaan kapal ini telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 544 juta.
Menurut Kajari, jaksa menangani dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan ini berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Kejari Konawe. Selalin itu, pihak kejari dalam hal ini, bidang intelejen juga memang telah bekerja untuk kasus dugaan korupsi itu.
Kapal penangkap ikan 10 GT yang dianggarkan pada tahun 2015 melalui DKP Konawe tersebut telah diserahkan kepada salah satu kelompok tani nelayan di Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe.
Namun, pengadaan kapal yang disinyalir dikerjakan oleh perusahaan CV. Ananindhita itu diduga ada indikasi kerugian keuangan negara di dalamnya. Sehingga kasus tersebut diadukan oleh masyarakat ke Kejari Konawe untuk ditindaklanjuti.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Musafir melalui Kepala Seksi Intelijen Aguslan saat dikonfirmasi terkait progres penanganan perkara tersebut mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
“Saya belum melihat berkasnya seperti apa. Apakah berkas itu di seksi Intelijen atau di seksi pidana khusus,” kata Aguslan, Selasa 5 Juli 2022 lalu saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementqra itu, salah satu masyarakat, Annas, kepada Mediakendari.com mengatakan persoalan ini pihaknya juga sudah melaporkan ke Kepolda Sultra. Perkembangan kasus nya, dirinya mengaku belum memfollow up nya.
“Silahkan teman-teman media menanyakan di Dirtipikor Polda Sultra,” ujar Annaz baru baru ini di kantor Bupati Konawe.
Annas bilang pihaknya telah berung kali dihubunggi via selulernya oleh Mahbub Fauzy alias Fauzy (Sekarqng Sekretarus Dinas Kominfo) untuk berjumpa namun dirinya tidak mengabaikan hal tersebut.
Paling dikecewakan Annas, ada bahasa yang ia dengar dari rekan rekan seaktivisnya beredar pernyataan Mahbud Fauzy (Sekretaris Kominfo Konawe) bahwa silahkan dilaporkan persoalan tersebut, paling dirinya (aktivis) yang ada di konawe habis energi dan dirinya paling habis uang.
Mahbub Fauzy yang di Komfirmasi via selulernya terkait hal ini sedang berada diluar jangkauan.
Laporan : Tim Redaks