Reporter: Ferito Julyadi / Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Selama pandemi Coronavirus 2019 (Covid) di Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak ditemukannya peredaran uang palsu oleh Bank Indonesia.
Kepala BI Kantor Perwakilan Sultra, Suharman Tabrani melalui virtual metting, Selasa 19 Mei 2020 menjelaskan, selama pandemi dan ramadan pihaknya tidak menerima laporan akan hal tersebut.
Namun Maret 2020 ada laporan penemuan 23 lembar. Dimana 19 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 4 lembar pecahan Rp 50 ribu.
Tahun 2019, BI Sultra mendapat temuan uang palsu 110 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 92 lembar dan Rp 50 ribu 18 lembar.
“Kami berharap, peredaran uang palsu tidak ada lagi dan bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait hal itu, kami siap melayani,” ujarnya. (B)