FEATUREDKONAWE KEPULAUANSULTRA

Tak Bisa Cabut IUP Pertambangan, Wabup Konkep Tetap Tolak Tambang

642

LANGARA – Persoalan tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kembali menghangat, pasalnya terdapat 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang siap menggarap di enam kecamatan dengan luasan 23.373 hektar atau 32,08 persen dari total luas daratan Konkep yakni 73.992 hektar.

Pemerintah Daerah (Pemda) sendiri melalui Wakil Bupati Konkep, Andi Muhammad Luthfi mengaku tidak memiliki kewenangan penuh atas pencabutan 15 IUP pertambangan tersebut.

“Kita tidak punya kewengangan penuh untuk mencabut IUP di Konkep,” ujar Andi Luthfi saat ditemui di Kendari.

Selain itu, orang nomor dua di Pulau Kelapa itu menuturkan, meski IUP Pertambangan yang ada di Konkep telah ada sebelum dirinya dan Amrullah memimpin, namun mereka berdua berkomitmen untuk menolak adanya pertambangan.

“Kami juga tegas berada bersama rakyat Wawonii dalam penolakan tambang,” cetusnya.

Diketahui, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 2 Tahun 2014 pasal 39 bahwa wilayah Konkep tidak diperuntukan untuk kawasan pertambangan melainkan pada kawasan pertanian dan perikanan. (a)


Reporter : Kardin


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version