KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali menggungkap kasus pembacokan yang dilakukan oleh pemuda ke temannya sendiri lantaran tak diberi uang.
Pelaku tersebut berinisial KDR (19) yang merupakan teman korban sendiri. Pembacokan itu terjadi di Jalan KH. Ahamd Dahlan, Kelurahan Banggoeya, Kecamatan Wuawua, kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menggunakan sembilah parang.
Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Bakhtiar saat konferensi pers, mengatakan kejadian tersebut bermula saat teman pelaku yang berinisial DP (24) sedang melakukan penjagaan parkir di pasar panjang, sekitar pukul 15.00 Wita
Baca Juga : Dinas Cipta Karya Hadirkan Mega Proyek Sirkuit Bertaraf Nasional di Kota Kendari
“Saat itu, tersangka datang menghampiri korban dan meminta uang sebesar 50 ribu, namun korban tidak memberikannya, sehingga tersangka menjadi marah dan membacoknya kearah badan sebanyak dua kali hingga luka dan berdarah,” ujarnya, Selasa 18 Januari 2022
Menurut tersangka, hal itu dilakukan sebab dirinya merasa kesal dengan korban, karena rencanannya uang yang dimintanya itu akan dibelikan obat dan makanan
Setelah dari kejadian itu, pihak korban tak terima dan melaporkannya ke pihak kepolisian, sehingga dilakukannya penangkapan
Baca Juga : Rara Meubel Kendari Andalkan Bahan Lokal Sultra
Pelaku ditangkap di kediamannya yang beralamt di jalan Jati Raya, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Wuwua, Kota Kendari dengan barang bukti jenis parang beserta sarungnya yang berwana hitam yang digunakan saat membacok korban
“Untuk perbuatan yang telah dilakukan pelaku dikenai pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun delapan bulan,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail