Reporter : Sardin.D
KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra menegaskan, kampanye pasangan calon (Paslon) kepala daerah (Kada) peserta Pilkada serentak bisa dibubarkan jika tidak mengindahkan protokol covid-19.
Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sultra, Munsir Salam mengungkapkan, pelanggaran penerapan protokol covid-19 dilaporkan banyak terjadi pada agenda kampanye terbatas.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mengkompilasi data pelanggaran tersebut dari tujuh daerah penyelenggara Pilkada di Sultra, pada periode 10 hari keempat agenda kampanye.
“Pelanggaran yang sering dilakukan pada masa kampanye di tujuh kabupaten yang paling menonjol pelanggaran protokol kesehatan,” terang Munsir Salam dikonfirmasi via WA, Senin 9 November 2020.
Dijelaskannya juga, sesuai ketentuan pelaksanaan kampanye, jika ditemukan pelanggaran maka Bawaslu kabupaten atau pengawas kecamatan wajib memberikan peringatan.
“Kami hanya mengawasi, untuk teguran dan peringatan akan diberikan Bawaslu Kabupaten atau Panwascam untuk memberikan peringatan tertulis kepada Paslon yang melanggar aturan kampanye,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Munsir, jika peringatan tertulis yang dikirimkan Bawaslu atau Panwascam tidak diindahkan, maka bersama Kepolisian atau Satpol PP akan membubarkan kampanye.
“Jika sudah diberikan peringatan tertulis dan tidak dipatuhi maka akan dilakukan pembubaran kampanye oleh Bawaslu dan pihak Kepolisian atau Satpol PP,” tegasnya.
Sanksi lainnya, kata Munsir, Bawaslu kabupaten akan merekomendasikan KPU kabupaten agar tim Paslon yang melanggar protokol covid-19 tersebut dilarang berkampanye selama tiga hari berturut-turut.
“Bawaslu kabupaten akan merekomendasikan KPU di daerah tersebut, agar tim Paslon yang melanggar agar tidak diberikan kampanye selama tiga hari berturut- turut,” ungkapnya.
Munsir juga mengungkapkan, selain pelangaran protokol covid-19 pihaknya juga menerima banyak laporan kasus keterlibatan ASN dalam kampanye Pilkada serentak.
“Kami menemukan cukup banyak keterlibatan ASN di masa kampanye tatap muka atau online di tujuh kabupaten, namun jumlah pastinya masih di kompilasi dari Bawaslu kabupaten,” pungkasnya.