NEWS

Tak Kunjung Dibuka di Baubau, Alfamidi Rupanya Belum Punya Izin

1580
×

Tak Kunjung Dibuka di Baubau, Alfamidi Rupanya Belum Punya Izin

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Bangunan Alfamidi disalah satu daerah di Indonesia. Foto : Istimewa

Penulis : Ardilan

BAUBAU – Salah satu toko modern yang tersebar hampir di seluruh daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Negara Republik Indonesia (RI) yaitu Alfamidi sampai saat ini belum juga beroperasi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, Alfamidi sudah melakukan pelatihan hingga perekrutan karyawan di Kota Baubau.

Usut punya usut, rupanya kendala sehingga Alfimidi tak kunjung dibuka karena toko tersebut belum mengantongi izin sama sekali. Sementara Alfamidi berencana membangun sejumlah outletnya di Kota Baubau.

Hal itu sebagaimana diungkapkan, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Baubau, Suarmawati.

Kata Suarmawati, Alfimidi belum sama sekali memiliki izin apapun sehingga toko modern itu belum diperbolehkan beroperasi. Izin dimaksud, beber Suarmawati yakni SITU, SIUP bahkan izin membangun.

Ia menegaskan jika Alfimidi bisa memenuhi semua izin itu pihaknya akan menindaklanjuti permintaan agar bisa berinvestasi di daerah eks pusat Kesultanan Buton ini. Sebab, pihaknya bakal teliti dan melakukan sejumlah kajian dalam hal pemenuhan perizinan di Kota Baubau.

Suarmawati bahkan mengaku akan segera memproses dengan cepat permintaan Alfimidi asalkan memenuhi semua unsur izin yang dibutuhkan. Pasalnya, aturan itu berlaku untuk semua investor ataupun perusahaan yang ingin berinvestasi.

“Dari informasi yang kami peroleh, Alfamidi baru mengantongi izin prinsip. Jadi bagaimana mungkin bisa beroperasi. Sementara yang melakukan kajian-kajian itu instansi teknis baik itu Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Kami di Penanaman Modal dan PTSP ini hanya menerbitkan saja surat izin beroperasi,” kata Suarmawati, Senin 22 Februari 2021.

Ia menjelaskan jika ingin memperoleh rekomendasi dari Dinas PUPR Kota Baubau Alfamidi perlu melengkapi Ficibiliti Study (FS) yang berkenaan tentang zonasi penataan dan peruntukan ruangnya. Setelah memenuhi rekomendasi Dinas terkait pihaknya tidak akan lagi memiliki alasan untuk tidak menerbitkan izin operasi Alfamidi.

“Apakah di lokasi yang dimaksud Alfamidi itu bisa dibangun dan beroperasi atau tidak. Untuk dapat beroperasi maka Alfamidi harus memenuhi seluruh kelengkapan dokumen yang diperlukan oleh Pemerintah kota Baubau,” terangnya.

Ia menambahkan kehadiran Alfamidi di Kota Baubau juga sempat mendapat penolakan oleh mahasiswa karena dianggap dapat menghambat perekonomian pedagang kecil di sekitar lokasi toko Alfamidi.

You cannot copy content of this page