BOMBANAEKONOMI & BISNISHEADLINE NEWSNEWS

Tak Mampu Bayar Gaji, PT AABI di Bombana Pecat Karyawannya

1148
Ilustrasi PHK

Reporter : Hasrun

RAROWATU UTARA – Perusahaan Tambang Emas PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) yang terletak di Desa Wumbumbangka Kacamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana kembali berulah dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Salah satu karyawan PT AABI yang menjadi korban PHK mengatakan jika dirinya dikeluarkan oleh manajemen perusahaan tanpa alasan yang jelas, sedang selama bekerja ia juga mengaku tidak pernah melakukan kesalahan.

“Saya tidak tau apa alasanya saya di keluarkan. Saya juga tidak pernah buat kesalahan,” ujarnya kepada Mediakendari.Com, Jum’at (2/8/2019).

Ia menjelaskan, sebelumnya dirinya bertugas sebagai security (penjaga keamanan) di perusahaan tersebut. Namun sempat dipindahkan menjadi driver (sopir) lalu kemudian di PHK oleh manajemen perusahaan, pun ia tak menerima pesangon dan hanya diberikan gaji pokok.

BACA JUGA :

“Saya juga dikeluarkan melalui surat pemecatan dari perusahaan yang dikirim melalui kariawan perusahaan,” jelasnya.

Atas pemberhentian itu kata Safrudin, dirinya hanya menerima gaji, tetapi tidak mendapatkan pesongan dari perusahaan.

Saat dimintai keterangan, Human Resources Department (HRD) AABI, Jamaludin membenarkan pemberhentian kariawannya tersebut. Menurutnya karena kondisi perusahaan yang hampir bangkrut, sehingga perusahaan terpaksa melakukan pengurangan karyawan.

“Syafrudin ini statusnya kontrak, terus perusahaankan dalam keadaan susah, bahkan sekarang ini kita memberlakukan 15 hari kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini sebanyak 47 orang Karyawan yang aktif di Perusahaan Emas itu, dibagi menjadi dua Grup dengan pemberlakuan 15 hari jam kerja.

“Kita bagi dua grup dengan melakukan shift kerja. Karena perusahaan tidak mampu lagi membayar gaji karyawan. Jelasnya, perusahaan tidak mampu lagi,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version